Pemprov Minta PT SBB dan CV SBN Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga

Lokasi tambang di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 dan CV Sumber Batu Niaga (SBN) agar ganti rugi kerusakan rumah warga akibat kegiatan pertambangan.
Hal itu berdasarkan tinjauan di lokasi tambang milik PT SBB 2 dan CV SBN, yang berlokasi di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Staf Fungsional pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Abraham Pawaka mengatakan, hari ini pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan, cek kordinat dan lihat administrasi.
"Berdasarkan pemeriksaan tadi, catatan untuk perusahaan adalah harus melakukan ganti rugi kepada rumah warga yang rusak," kata Bram, saat dimintai keterangan, Senin (19/7/2021).
Ia juga mengatakan, syarat perusahaan melakukan peledakan ialah minimal 500 meter dari pemukiman warga. Jika ditemukan kerugian akibat peledakan tersebut, maka perusahaan wajib melakukan ganti rugi.
"Tadi sudah disampaikan kepada perusahaan untuk ganti rugi. Penggantian tersebut berdasarkan kesepakatan antara warga dan perusahaan. Biasanya diperbaiki untuk kerusakannya atau ganti uang," lanjutnya.
Untuk diketahui, terdapat empat perusahaan tambang yang lokasinya berdekatan, diantaranya PT Ersindo Beton Abadi dengan luas tambang 13.5 Ha, PT Sumber Batu Berkah 2 dengan luasan 5 Ha, PT Ersindo Mulia dengan luasan 30 Ha, dan PT Sumber Batu Berkah 3 dengan luasan 5 Ha.
"Keempat perusahaan tersebut semuanya berdekatan, jadi tidak melakukan tambang melebihi IUP, namun itu lokasi milik perusahaan lain," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMBAH RAPID ANTIGEN DIBUANG DI PINGGIR JALAN TOL LAMPUNG
Berita Lainnya
-
2.134 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sudah Terbentuk di Lampung
Senin, 19 Mei 2025 -
BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu dari Jaringan Aceh–Mesuji
Senin, 19 Mei 2025 -
Zarof Ricar Akui Terima Suap 50 Miliar, Sumaindra: Kejagung atau KPK Bisa Panggil SGC
Senin, 19 Mei 2025 -
Lampung Jadi Titik Rawan Perdagangan Orang, Salah Satu Provinsi Pengirim Pekerja Migran Terbesar
Senin, 19 Mei 2025