• Sabtu, 27 Juli 2024

Perihal Dugaan Korupsi, AMPK Surati Kanwil Kemenag Lampung

Senin, 19 Juli 2021 - 16.14 WIB
972

Perwakilan AMPK mendatangi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung. Senin, (19/7/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) surati Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinis Lampung perihal dugaan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Kanwil setempat.

Koordinator AMPK Indra Bangsawan mengatakan, surat yang dilayangkan hari ini pada Kakanwil Lampung merupakan tindak lanjut beberapa temuan dari teman-teman AMPK.

"Temuan pertama adalah ada terindikasi proyek pengadaan barang dan jasa, yang terkesan dikondisikan dan dikerjakan oleh kerabat pejabat di lingkungan Kanwil Lampung," kata Indra saat ditemui di Kanwil Lampung, Senin (19/7/2021).

Adapun temuan selanjutnya, yakni adanya bagi-bagi paket pekerjaan proyek sampai dugaan jual beli jabatan. 

"Mulai dari level Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kepala sekolah MTs dan MAN se-Provinsi Lampung," ungkapnya.

Maka atas dasar itu semua, pihaknya meminta kepada Irjen Kemenag RI untuk mengevaluasi jajarannya yang ada di kanwil Lampung. 

"Kita juga memiliki bukti-bukti atas yang kami sampaikan. Apabila 3x24 jam surat kami tidak ada respon, kami siap untuk melakukan aksi damai,” ucapnya. 

Sementara, Kakanwil Kementerian Agama provinsi Lampung, Juanda Naim mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat masuk dari AMPK. Namun Ia mengungkapkan, secara garis besar seluruh dugaan itu tidak punya landasan yang kuat. 

“Saya pastikan dan saya tidak mengerti. Kalau orang menduga-duga itukan hak-nya. Karena pengadaan barang dan jasa sekarang semuanya sudah trintergrasi dalam satu sistem yaitu sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan transfaran siapapun bisa melihatnya," kata Juanda.

Begitu juga lanjutnya, dengan indikasi jual beli jabatan yang mana itu sudah diatur sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Saya tidak pernah titip-nitip itu. Inilah saya juga bingung. Kadang orang mengatasnamakan kepala Kemenag atau lembaganya. Maka itu perlu ada bukti dulu. Bolehlah dicek," terangnya.

Kasubag Kakanwil Lampung, Indri Hapandi menambahkan, jika pihak AMPK ingin melaporkan ke jalur hukum pihaknya mempersilahkan, lantaran itu merupakan hak dari setiap orang.

"Silahkan. Semua punya hak untuk menyuarakan hak dan keinginan melalui jalur-jalur yang diakomodasi oleh hukum di indonesia. Kamipun tentunya punya hak untuk menjawabnya," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :