• Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Kayu Sonokeling, Enam Pelaku Ilegal Logging di Pringsewu Diamankan Polisi

Rabu, 21 Juli 2021 - 17.10 WIB
891

Keenam pelaku Ilegal Logging saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Bawa kayu sonokeling, Enam tersangka Ilegal Logging berikut dua unit kendaraan diamankan polisi bersama Polhut atas dugaan terlibat perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.

Keenam orang yang sudah berstatus tersangka yakni D (45), A (31) dan S (37) yang beralamatkan di Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, J (42) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan pardasuka, E (26) alamat Pekon fajar baru pagelaran Utara dan MB alias Beni (41) warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, membenarkan pihaknya telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sonokeling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21.

Keenam tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/2021) di jalan umum Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dan di Kota Bandar Lampung.

“Benar, pada selasa dini hari kemarin kami telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling,” ujar Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Rabu (21/7/2021) siang.


Selain mengamankan keenam tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan, yang terdiri dari satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang.

Kemudian satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandar Lampung.

“Kayu sonokeling diduga diambil secara tidak sah dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka,” ucap kasat.

Lanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil diamankan, lima diantaranya diamankan saat proses pengiriman barang, sedangkan satu tersangka lain diamankan saat pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kayu sonokeling tersebut merupakan milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian dibeli oleh J dan S seharga 7 juta perkubik.

Selanjutnya oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga Rp9 juta per kubik. Sementara tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.

Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, kayu larangan diduga berasal dari pembalakan di kawasan hutan register 21 Rintian batu pekon kedaung kecamatan pardasuka Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka D dan A sejak awal bulan mei 2021.

"Penyidik sudah melaksanakan pengecekan di lokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21," terang kasat.

Kasat mengungkapkan, keenam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebihlanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (*)


Video KUPAS TV : LIMBAH RAPID ANTIGEN DIBUANG DI PINGGIR JALAN TOL LAMPUNG

Berita Lainnya

-->