• Senin, 07 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Kaji Kriteria PPKM Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 - 13.58 WIB
107

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih mengkaji isi Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat menjadi PPKM level 4.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, banyak kriteria level 4 yang harus dipahami satu persatu untuk dibahas bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).

“PPKM level 4 ini sedang bunda kaji juga, apa saja yang boleh, apa saja yang tidak boleh. Nah, bunda akan rapatkan dengan Forkopimda nanti terkait ini,” kata Eva Dwiana ketika dimintai keterangan, Rabu (21/7/2021).

Namun Eva menyampaikan bahwa memang benar PPKM level 4 ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.

“Iya, mudah-mudahan sampai 25 Juli saja,” ucapnya.

Setelah melalui rapat tersebut, barulah Ia akan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat melalui surat atau instruksi walikota.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti dan bunda yakin jika semua pihak bekerja sama maka Bandar Lampung akan kembali membaik,” lanjutnya.

Kemudian Eva Dwiana juga rencananya akan mengundang beberapa pengusaha dan pedagang yang ada di Bandar Lampung terkait perpanjangan PPKM ini.

“Bunda akan memanggil perkumpulan hotel, pedagang kali lima hingga pedagang pasar juga. Pasar kan tadinya boleh sampai jam sekian, tapi sekarang sampai jam 5. Inikan harus disosialisasikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika pemerintah daerah dapat mensosialisasikan hal ini dengan baik, maka harapannya masyarakat dapat bekerja sama dengan dengan baik pula.

“InsyaAllah ini jadi ikhtiar kami semoga Kota Bandar Lampung bisa segera ke zona aman,” ujarnya.

“Apapun instruksi dari pusat dan provinsi akan kita jalani. Tapi pemkot juga harus memperhitungkan masukan dari masyarakat juga,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : WADUH! TARIF TOL LAMPUNG NAIK, INI RINCIANNYA...!

Editor :