Telah Diizinkan Buka, Pedagang: Percuma Masih Ada Penyekatan Jadi Sepi Pembeli

Suasana di Pasar Tengah Bandar Lampung yang masih sepi pengunjung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari telah diperbolehkan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB, selama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang.
Namun, meski telah diizinkan buka, pedagang masih mengeluhkan sepinya pembeli lantaran masih dilakukan penyekatan di beberapa titik jalan di Kota Bandar Lampung.
Salah satunya Basri (38) pedagang baju di Pasar Tengah, Tanjung Karang Pusat mengaku, di hari pertama buka belum ada pemasukan.
"Tadi kami buka pukul 10.00 WIB. Orang-orang juga belum ada, karena jalan juga pada tutup," ujar Basri, Rabu (21/7/2021).
"Jadi saya dagang juga percuma karena orang-orang kan pada di rumah," timpalnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, semenjak diberlakukannya PPKM, untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari saja sudah susah.
"Adanya PPKM ini yang pasti ancur ya, makan untuk sehari-hari saja susah jangan untuk yang lain. Selama PPKM di rumah aja dan makan seadanya," katanya.
Ia mengaku, selama kebijakan PPKM tidak ada bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
"Sampai saat ini alhamdulillah belum ada bantuan dari pemerintah. Ya mudah-mudahan kita cepat kembali normal lagi saja supaya kita bisa mencari nafkah," harapnya.
Dari pantauan Kupastuntas.co di lokasi, pertokoan di Pasar Tengah, Tanjung Karang Pusat hanya sebagian pedagang yang membuka tokonya, dan tak sedikit para pedagang memilih tutup. (*)
Video KUPAS TV : SUNGAI DI TULANG BAWANG BARAT DIDUGA TERCEMAR LIMBAH!
Berita Lainnya
-
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025 -
Ombudsman dan YLKI Sorot Pelayanan Program Pemutihan Pajak di Lampung
Senin, 19 Mei 2025