Terkait Plasma Konvalesen, dr. Aditya : Harus Rekomendasi Dokter, Bukan Inisiatif Keluarga Pasien

Kuswanto warga Tulangbawang, saat donorkan Plasma Konvalesen di UTD PMI Lampung, Rabu (21/7/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, dr. Aditya M. Biomed, menyampaikan bahwasanya yang meminta Plasma Konvalesen itu harus atas rekomendasi dokter yang merawat pasien, bukan dari inisiatif keluarga pasien.
Hal itu menurutnya, tidak sedikit keluarga pasien datang ke UTD PMI Lampung untuk meminta Plasma Konvalesen.
"Jadi dokter yang meminta, bukan keluarga pasien. Kadang-kadang kan keluarga pasien yang heboh minta plasma konvalesen," kata Aditya, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan, jika ada pasien yang ternyata memerlukan dan ada pendonor plasma Konvalesen, untuk memperolehnya yakni pertama rumah sakit harus membuat surat atau formulir permintaan ke PMI.
"Lalu dibutuhkan berapa kantong dan juga harus ada dokter yang bertanggung jawab disitu. Baru setelah itu kami akan berusaha mencarikan yang sama dengan golongan darah pasien," ungkap Dia.
Selain itu upaya yang dilakukan pihaknya juga menghubungi mantan-mantan pasien Covid-19 yang sudah sembuh.
Namun memang terkadang karena persyaratan-persyaratannya ini yang sulit, karena penyitas sembuhnya paling cepat 2 minggu atau paling lama 6 bulan.
"Yang penting pada penyitas itu masih ada titernya. Titer antibodi nya memenuhi syarat," tandasnya.
Berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia, Food and Drug Administration (FDA) terangnya, plasma konvalesen kemungkinan efektif dalam membantu mengobati Covid-19. "Namun kembali lagi, itu semua masih dalam on going riset,” kata Dia.
Seperti halnya Kuswanto warga Tulangbawang yang sengaja datang ke PMI Lampung, mendonorkan plasmanya untuk diberikan pada saudaranya yang sedang membutuhkan.
"Saya sengaja kesini untuk mendonor karena ada sodara dari Metro yang minta. Saya harus berbagi kepada orang yang membutuhkan," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMBAH RAPID ANTIGEN DIBUANG DI PINGGIR JALAN TOL LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025 -
Ombudsman dan YLKI Sorot Pelayanan Program Pemutihan Pajak di Lampung
Senin, 19 Mei 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Instansi Terkait Jemput Bola Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025