Cerita di Balik Penyegelan Bakso Sony di Bandar Lampung (Bagian 3) Eva: Tidak Punya Itikad Baik

Gerai Bakso Son Hajisony di Jalan Pramuka. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana akan menindak tegas Bakso Son Hajisony atau Bakso Sony, karena tidak punya itikad baik meski sudah diberikan banyak keringanan.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyayangkan tindakan Bakso Sony yang tidak kooperatif, dengan tidak bersedia memasang tapping box milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di gerainya.
Baca juga : Cerita di Balik Penyegelan Bakso Sony di Bandar Lampung (bagian 1) Diduga Menggelapkan Pajak 10,25 M
Padahal, aturan pemasangan tapping box di tempat usaha tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Menurut Eva, semestinya Bakso Sony bisa lebih kooperatif, karena saat ini sudah menjadi salah satu makanan khas Lampung yang banyak peminatnya. “Karena Bunda juga sering memberikan oleh-oleh produk bakso ini kepada sanak saudara,” kata Eva, Rabu (21/7).
Eva mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas menindak ketidaktaatan Bakso Sony, sampai saat ini belum mau menandatangani pakta integritas yang isinya bersedia menggunakan tapping box Pemkot.
"Beberapa gerai Bakso Sony memang masih kami biarkan buka. Tetapi, jika mereka tetap seperti itu (tidak mau pakai tapping box), jangan salahkan Pemkot," tegas Eva.
Eva mengungkapkan, sampai saat ini Pemkot hanya menyegel 6 gerai Bakso Sony dari 18 gerai yang buka di Bandar Lampung. Sehingga masih ada 12 gerai lainnya yang masih dibiarkan beroperasi.
"Selama ini Pemkot sudah memberikan banyak keringanan, namun tidak ada itikad baik dari mereka. Mereka salah satu objek pajak di Bandar Lampung, tapi apa boleh buat," lanjut Eva.
Eva menambahkan, Pemkot harus bertindak adil dalam menerapkan peraturan kepada semua tempat usaha, yang tidak mematuhi peraturan harus diberikan tindakan tegas. “Yang penting kita ikuti aturan. Kita selama ini hanya ingatkan-ingatkan. Jadi harus tegas mulai sekarang,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain di Kota Bandar Lampung, Bakso Sony juga beroperasi di tiga daerah lain yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Kabupaten Pringsewu. Namun di Lamsel dan Pringsewu, pemilik Bakso Sony memakai alat tapping box dari pemda. Kabid Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Ilham Tesa Putra mengatakan, Bakso Sony Pringsewu masuk kategori zona hijau.
"Tapping box online terus. Sehingga semua transaksi pembayaran bisa terbaca di sistem kita,” kata Ilham. Ia menjelaskan, pemasangan tapping box di Bakso Sony dilakukan sejak akhir tahun 2019. Ia mengakui, dalam dua bulan terakhir pembayaran pajak restoran dari Bakso Sony meningkat. "Bulan Mei Rp11,5 juta, Juni Rp12,5 juta. Untuk bulan Juli sudah masuk Rp5 juta lebih," ujar Ilham.
Demikian pula dengan dua gerai Bakso Sony di Kecamatan Natar dan Jati Agung, Kabupaten Lamsel. Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lamsel, Yulizar Dwi Putra menjelaskan, gerai Bakso Sony di Kecamatan Natar dipasangi tapping box sejak tahun 2019. Gerai Bakso Sony di Kecamatan Jati Agung baru dipasang pada Jumat (9/7/2021).
Dia mengungkapkan, pajak yang dibayar Bakso Sony hingga saat ini masih terbilang baik. Gerai di Kecamatan Jati Agung sudah mengumpulkan pajak sebesar Rp1,5 juta dalam jangka waktu tiga hari usai dilakukan pemasangan tapping box.
"Sejauh ini saya lihat di Jati Agung itu bagus, pasang 3 hari sudah dapat Rp1,5 jutaan. Dan yang di Natar lumayanlah, tapi nggak seramai yang di Jati Agung," jelasnya.
Sementara di Kota Metro, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro masih akan memasang tapping box di gerai Bakso Sony. Saat ini, BPPRD menunggu pengadaan tapping box dari Bank Lampung. Kepala BPPRD Kota Metro, Arif Joko Arwoko melalui Kabid Pembukuan dan Pengendalian, Mirza Marta Hidayat mengungkapkan, BPPRD akan melakukan pemasangan tapping box di gerai Bakso Sony secepatnya.
"Bakso Sony adalah salah satu prioritas yang akan dipasang tapping box bila alatnya sudah tersedia. Sampai saat ini belum dipasang karena keterbatasan jumlah alat,” kata dia. Ia menerangkan, selama tahun 2020 Bakso Sony membayar pajak restoran sebesar Rp66.528.413.
“Untuk teknis pembayarannya, Bakso Sony menghitung nilai pajak dengan dasar nilai transaksi yang terjadi selama satu bulan dan melaporkannya ke BPPRD Kota Metro dengan mengisi blangko SPTPD. Kemudian menyetorkan nilai yang dilaporkan ke Bank Lampung," terangnya.
Mirza menjelaskan, pihaknya tidak menetapkan besaran pajak dari gerai Bakso Sony. Pajak yang disetorkan berdasarkan kesadaran dari pemilik usaha.
"Kalau pajak restoran itu bersifat self assessment, yang berarti pengusaha memperhitungkan, membayarkan dan menyetorkan sendiri jumlah pajak terutang. Jadi tidak ada penetapan target pajak dari BPPRD Kota Metro ke Bakso Sony," ujarnya. (*)
Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas Edisi Kamis (22/7/2021.
Berita Lainnya
-
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025 -
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025