• Minggu, 06 Juli 2025

DPRD Bakal Panggil Pihak Kemenag Lampung Soal Dugaan Korupsi

Kamis, 22 Juli 2021 - 20.09 WIB
610

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengaku bakal memanggil pihak kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kanwil Kemenag setempat.

Hal itu merupakan buntut dari Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) yang menyurati Kanwil Kemenag Lampung, terhadap beberapa temuannya terkait adanya dugaan korupsi.

"Namun sebelum pemanggilan, kita akan melihat dan pelajari dulu persoalannya seperti apa. Jika data-data itu bisa dipertanggung-jawabkan, baru nanti kita DPRD sebagai lembaga pengawas punya hak mengkonfirmasi pada Kemenag persoalan itu," kata Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021) malam.

Menurutnya, bukan hanya tanggungjawab Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), siapa pun itu sepanjang memang punya bukti kongkrit bukan fitnah, maka tidak ada persoalan pelaporan tersebut.

"Apalagi sudah masuk ranah hukum, saya kira tidak ada masalah. Kita selalu dukung dengan adanya pembatasan korupsi. Bukan hanya di Kemenag, namun di instansi manapun karena perbuatan itu tidak dibenarkan," ungkapnya.

Apalagi lanjutnya, ini ada masalah dugaan jual beli jabatan, maka DPRD siap mendukung dan menindaklanjutinya.

"Karena ini bukan kasus sengketa, tapi telah masuk ranah hukum. Jadi kita juga dorong untuk diserahkan pada lembaga hukum yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti," tegasnya.

"Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan informasi dan data yang akurat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : KEJARI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN