Pekerja yang Dirumahkan Akibat Covid-19 Akan Terima Bantuan Rp 500 Ribu

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat yang ingin mengetahui mengenai bantuan upah pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat, dapat langsung menghubungi BPJS Ketenagakerjaan karena prosedurnya sama seperti tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman.
“Karena salah satu syarat dapat bantuan ini adalah aktif BPJS Ketenagakerjaan, leading sektornya mereka,” kata Wan Abdurrahman, Kamis (22/7/2021).
Selain aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut harus merupakan pekerja yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 Juta, bekerja disektor non esensial, serta wilayah kerjanya berlaku PPKM Level 4 atau lebih.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pusat dalam masa pandemi ini akan memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan kepada pekerja yang dirumahkan akibat PPKM Level 4 atau Kritis.
Dengan mekanisme pemberian sekaligus dalam satu tahapan sehingga pekerja langsung mendapat Rp1 Juta.
Kemudian Wan mengatakan, untuk prosedurnya masih sama seperti tahun lalu.
“Iya jadi prosedurnya tetap melalui BPJS Ketenagakerjaan seperti tahun lalu yang pekerja dapat bantuan Rp600 ribu itu,” ujarnya.
Namun perbedaannya, tahun lalu penerima merupakan pekerja yang berpenghasilan Rp5 Juta sehingga tahun ini penerimanya mungkin akan lebih sedikit.
“Kalau waktu itu kan pekerja yang dapat yang gajinya Rp5 juta, kalau sekarang lebih kecil jadi yang dapat juga lebih sedikit,” lanjutnya.
“Makanya penerima itu nanti diseleksi dari syarat-syarat yang sudah ada, selain itu ada juga pendataan yang dari bantuan tahun lalu karena darurat ini kan kelanjutan yang kemarin,” pungkasnya.
Untuk info lebih lanjut, masyarakat bisa langsung hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan Balam: (0721)486036 Atau langsung datang ke alamat JL. Drs Warsito No 4 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 224 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025
Senin, 19 Mei 2025 -
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025