• Sabtu, 21 Juni 2025

Polda Lampung Tunggu Audit BPK soal kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami - Simpang Sribhawono

Kamis, 22 Juli 2021 - 15.04 WIB
208

Pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga asal selesai. Baru berumur sekitar satu tahun, kondisi jalan sudah bergelombang dan dipenuhi banyak lubang. Foto: Tim/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih terus menunggu hasil audit kerugian negera dari BPK RI terkait kasus korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami - Simpang Sribhawono. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan bahwa sampai hari ini belum adanya kerugian negara terkait kasus korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit

"Kita lagi mau minta surat lagi ke BPK. Karena sampai hari ini belum ada kerugian negaranya dari BPK maupun BPKP juga belum," kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin  Kamis (22/7/2021). 

Tak hanya kasus korupsi yang disiapkan oleh Polda Lampung untuk menjerat Engsit, namun terdapat kasus pertambangan ilegal dan dua perkara lain yang masih belum dapat diungkapkan

"Terkait pertambangannya juga masih dalam proses, minggu lalu Engsit dipanggil, waktunya saya lupa tapi pemerikasaan terkait pertambangan, Kita memperkirakan bos nya itu Engsit," jelas Arie

Arie menjelaskan bahwa di dalam pemeriksaan,  Engsit hanya diam saja dan tidak mengungkapkan apapun, selain Engsit, Arie menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu memeriksa dari ahli-ahli lingkungan dan ahli-ahli pidana.

"Orang lain yang diperiksa supir alat beratnya, yang memerintahkan pimpinannya ada badan usahanya,  cuma beberapa orang itu yang merupakan anak buahnya, yang banyak nanti saksi-saksi," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS 2021 RESMI DIUNDUR

Editor :