• Kamis, 25 April 2024

TAJUK - Bakso Sony Besar Kepala

Kamis, 22 Juli 2021 - 06.27 WIB
315

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Sikap dan keputusan pemilik bisnis bakso “Son Hajisony” alias bakso Sony di Kota Bandar Lampung melawan aturan yang ditetapkan Pemkot Bandar Lampung, menimbulkan tanda besar dan penasaran banyak pihak. Jika pemilik bisnis kuliner lain langsung berdamai saat dilakukan penyegelan, owner bakso Sony justru melakukan perlawanan. Bahkan, mereka mengancam hengkang dari Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar Lampung sebenarnya sudah banyak memberikan banyak keringanan. Meskipun tidak kooperatif, dan tidak punya itikad baik untuk memakai tapping box milik Pemkot Bandar Lampung, hanya 6 gerai dari 18 gerai yang disegel. 

Sisanya hingga kini masih terus beroperasi dan melayani pembeli. Toleransi Pemkot Bandar Lampung tersebut, ternyata belum menggugah kesadaran pemilik bakso Sony untuk menandatangani pakta integritas yang disodorkan.

Pemkot Bandar Lampung juga belum mengambil tindakan tegas, meskipun sudah jelas dan nyata pemilik bakso Sony tidak mau kooperatif. Ada kesan, Pemkot seperti khawatir kehilangan potensi pajak rumah makan dari bakso Sony. 

Selama ini bakso Sony bisa menyumbang pajak sebesar Rp150 juta per bulan. Pertanyaannya, apakah Pemkot siap kehilangan pajak tersebut. Sikap Pemkot yang ditunjukan saat ini, mengindikasikan belum siap untuk kehilangan potensi pajak sebesar itu.  

Semestinya, Pemkot harus bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap bakso Sony, jika sudah jelas-jelas tidak mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi, pajak yang dibayarkan bukan uang mereka, namun dari uang konsumen. Sehingga tidak ada alasan bagi bakso Sony untuk menahan-nahan uang tersebut. Apalagi jika sampai tidak menyetorkan sesuai jumlah yang dibayarkan para konsumen.

Yang sangat mengherankan, kenapa bakso Sony secara ikhlas bersedia memasang tapping box di Kabupaten Lamsel dan Pringsewu. Apa bedanya memasang tapping box di Bandar Lampung dengan di kedua daerah tersebut.

Atau apakah Pemkab Lamsel dan Pemkab Pringsewu bersikap lebih lunak kepada bakso Sony, dibandingkan dengan Pemkot Bandar Lampung. Perbedaan inilah yang semestinya dicari tahu oleh Pemkot Bandar Lampung.

Padahal secara omzet, jelas bakso Sony mendapatkan keuntungan jauh lebih besar di Bandar Lampung dibandingkan di kedua daerah tersebut. Terbukti bakso Sony memiliki 18 gerai, sementara di Lamsel hanya ada dua gerai dan Pringsewu satu gerai. 

Namun yang pasti, Pemkot Bandar Lampung tidak boleh kalah dengan pengusaha yang nakal. Harus ada tindakan tegas agar pengusaha nakal jera dan tidak ditiru oleh pengusaha-pengusaha kuliner lainnya.

Jika Pemkot Bandar Lampung secara yuridis sudah memiliki bukti kuat jika bakso Sony melanggar aturan yang berlaku, tidak perlu ragu untuk menempuh jalur hukum.

Selain untuk memberikan kepastian hukum, juga bisa memberikan pelajaran dan efek jera. Sebaliknya, jika banyak keringanan atau toleransi yang terlalu besar, tidak menutup kemungkinan bakso Sony akan semakin besar kepala.

Mungkin jika hanya gertakan atau ancaman saja, belum akan membuat bakso Sony ciut. Namun bisa saja setelah proses hukum yang bicara, owner bakso Sony akan berpikir ulang untuk tidak mentaati aturan yang ada.

Ditambah penutupan 18 gerai di Bandar Lampung, dipastikan akan membuat bakso Sony kehilangan omzet atau pendapatan yang sangat besar. Sekarang hanya tinggal menunggu keberanian Pemkot Bandar Lampung, tindakan tegas apa yang akan diambil untuk melawan sikap bakso Sony yang keras kepala tersebut. (*)  


Editor :