• Rabu, 02 Juli 2025

Buron Tiga Tahun, Polisi Ringkus DPO Pembobol Rumah di Langkapura

Jumat, 23 Juli 2021 - 11.23 WIB
147

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buron tiga tahun, DPO pelaku pembobol rumah berinisial P (21) warga Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu berhasil diringkus Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan bahwa pihaknya berhasilan mengamankan pelaku di kediamannya pada Rabu (21/7/2021), karena kedapatan mencuri motor milik bosnya. 

"Pelaku ini buron sejak (24/7/2018) sekira pukul 01.00 WIB, ia mencuri motor yang dilakukannya di tempat dirinya  bekerja tepatnya di Jalan Purnawirawan Gang Swadaya, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung,dengan cara membobol kantor tersebut" katanya Jumat, (23/7/2021). 

Lanjut Resky, pelaku saat melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran, ia juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis. 

"Saat melakukan aksinya keduanya memanjat pagar milik korban, saat berhasil masuk ia mengambil sepedah motor milik korban, sebelum kabur dengan membawa sepedah motor, pelaku juga berhasil mengambil beberapa barang milik korban," ungkap Resky. 

Sementara itu, P (21) mengaku sudah mengincar rumah bosnya sejak lama, sehingga ia mengetahui kapan rumah tersebut sepi. 

"Waktu masuk dengan cara dibobol pintu rumahnya, dan sudah saya incar jadi tau kalau rumah itu sepi," ungkapnya. 

P (21) mengaku telah menjual barang bukti motor di daerah Krui. "Motornya di jual di daerah Krui, sebesar Rp 4 juta dan hasilnya dibagi dua sama teman saya, dijual tanpa surat-surat," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Video KUPAS TV : LIMBAH RAPID ANTIGEN DIBUANG DI PINGGIR JALAN TOL LAMPUNG

Editor :