• Minggu, 06 Juli 2025

Cerita di Balik Penyegelan Bakso Sony di Bandar Lampung (Bagian 4/Habis) Bisa Pidana Lima Tahun Penjara

Jumat, 23 Juli 2021 - 06.25 WIB
1.2k

Pengamat Hukum, Yusdianto.Sekretaris Umum BPD PHRI Provinsi Lampung, Friandi Indrawan. Pengamat Ekonomi Lampung, Erwin Octavianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik Bakso Son Hajisony bisa dipidana, jika tidak menyetorkan pajak rumah makan sesuai yang sebenarnya. Karena ada potensi penggelapan uang pajak yang sudah disetorkan oleh konsumen.

Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah menindak tegas pengusaha restoran yang tidak mau menggunakan alat perekaman data transaksi atau tapping box.

Sekretaris Umum BPD PHRI Provinsi Lampung, Friandi Indrawan mengatakan, pengusaha restoran memiliki landasan hukum dalam menarik pajak dari masyarakat, seperti tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

"Memungut pajak dari masyarakat itu kewajiban pelaku bisnis atau dunia usaha, karena telah tertuang dalam undang-undang serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda)," kata Friandi, Rabu (21/7).

Dengan adanya kewajiban menarik pajak dari masyarakat tersebut, maka pelaku bisnis harus berkomitmen menyerahkan pajak makanan atau pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen tersebut kepada pemerintah daerah setempat.

"Karena dari pajak itulah, pemerintah bisa memungut dana dari masyarakat. Kita harus komitmen untuk menyetorkan itu kepada pemerintah, karena itu untuk mendukung pendapatan asli daerah yang tentunya akan berdampak pada pembangunan," terang dia.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menggunakan tapping box, agar bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk mengikuti peraturan yang sudah ada.

"Jika masih ada pengusaha nakal, berikan tindakan tegas namun terukur. Jika ada permasalahan, pemerintah juga tidak boleh semena-mena dan harus dibuka ruang komunikasi sebaik-baiknya dan selebar-lebarnya," ujar Friandi.

Pengamat Ekonomi Lampung, Erwin Octavianto mengatakan, tapping box adalah alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi kecurangan dalam aspek pembayaran pajak konsumen. 

Karena pajak menjadi sumber pemasukan PAD yang diharapkan bisa dipakai untuk mensejahterakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang dilaksanakan.

Menurut Erwin, uang yang disetorkan ke pengusaha restoran atau rumah makan, merupakan kewajiban konsumen yang dibebankan membayar  pajak 10 persen saat melakukan transaksi. Jadi bukan uang milik pengusaha.

"Ketika potensi pajak dari konsumen tersebut dicurangi oleh pengusaha, maka itu melanggar hukum, yang harus dituntut sesuai hukum yang berlaku," ujar Erwin.

Jika kemudian pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak menggunakan tapping box sangat wajar. Karena uang yang diamanatkan oleh konsumen kepada pengusaha ternyata tidak dibayarkan kepada pemerintah.

"Artinya disitu ada penggelapan uang pajak dan ada unsur pidananya. Juga karena telah mengkorupsi," ungkapnya.

Erwin melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan Bakso Sony ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni menyelesaikannya lewat hukum atau berdamai dengan konteks Bakso Sony membayar sisa uang hasil pembayaran pajak dari konsumen.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkot terhadap Bakso Sony sudah tepat. "Memberikan sanksi pada pelanggar pajak langkah yang tepat, sehingga tempat usaha-tempat usaha lain kedepannya tidak lagi melakukan hal serupa," tandasnya.

Pengamat Hukum, Yusdianto menerangkan pemungutan pajak dan pungutan lain harus mengedepankan aspek hukum dan aspek demokrasi. Aspek hukum mengatur bahwa pemungutan pajak sesuai dengan undang-undang yang sudah disepakati. Dan aspek demokrasi adalah regulasi yang dibuat sesuai kesepakatan bersama atau kedua belah pihak.

Yusdianto mengatakan, semua yang menjadi objek pajak harus patuh terhadap peraturan dan kesepakatan yang sudah dibuat.

"Pihak-pihak atau orang-orang yang menghindar atau lari dari pajak bisa dipidana. Karena punya unsur penggelapan pajak, sebab ada kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," jelas Yusdianto.

Yusdianto meminta objek pajak atau pelaku usaha membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Jika tidak melaksanakan kewajibannya, itu sudah masuk tindak pidana. Jika ada pengusaha sudah lari dari kewajibannya, sanksinya bukan hanya penutupan tempat usaha tapi bisa sampai penindakan kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Yusdianto melanjutkan, pelaku menunda pembayaran pajak bisa dipidana jika sudah melampaui waktu lebih dari 5 tahun. Sanksi bagi pengusaha menghindar dan tidak mau membayar pajak, bisa dituntut hukuman penjara 5 tahun lebih. Ia menyarankan, Pemkot Bandar Lampung segera meneruskan perkara Bakso Sony ke aparat penegak hukum.

"Saya kira kalau melihat kondisi sekarang ini, saya memberikan saran kepada Pemkot untuk segera meneruskan perkaranya ke aparat penegak hukum untuk dilanjuti. Jangan sampai hanya tahap penyegelan saja, tapi ada upaya hukumnya. Namun saya juga berharap objek pajak menyelesaikan kewajibannya, agar tidak sampai ke aparat penegak hukum," tegas Yusdianto. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas edisi Jumat (23/7/2021)

Editor :