• Minggu, 11 Mei 2025

Kejari Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Metro Berlanjut

Minggu, 25 Juli 2021 - 15.03 WIB
213

Kejari Metro Virginia Hariztavianne didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Riska Saputra saat memberikan keterangan Pers atas penanganan perkara korupsi di Metro.

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memastikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang kini ditangani akan terus berlanjut hingga berkekuatan hukum tetap. Sebanyak dua perkara yang ditangani Kejari ialah kasus dugaan korupsi rehab pasar Cendrawasih dan gedung SMPN 10 Metro.

Kejari Kota Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Riska Saputra menyampaikan, untuk perkara pasar cendrawasih kini telah masih persidangan PN Tipidkor Tanjung Karang.

"Dalam persoalan kasus pasar cendrawasih untuk sekarang ini prosesnya masih dalam persidangan di PN tanjung karang, pengadilan Tipidkor. Yang mana pada saat ini untuk permasalahan kerugian negara, mereka sudah menitipkan uang ke kejaksaan negeri metro sebesar Rp. 400 Juta," kata dia Minggu, (25/7/2021).

Muhammad Riska Saputra juga mengatakan, dimungkinkan akan ada pertimbangan hakim sebelum membacakan putusan. Hal itu lantaran tersangka telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp. 400 Juta.

"Dan mungkin nanti di dalam persidangan bisa juga menjadi pertimbangan dari hakim, dan sebagaimana proses persidangannya mungkin akan tetap berlanjut," ujarnya.

Sementara, untuk perkara dugaan korupsi pembangunan ruang gedung SMPN 10 Metro akan segera dilimpahkan Kejari.

"Adalagi perkara yang akan segera kita limpahkan, seperti perkara SMPN 10 Metro. Proses perkara yang ada di Pidsus sedang berjalan dan ditindaklanjuti," ucapnya.

Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa, ada kemungkinan fakta baru dalam kasus tersebut jika muncul dalam persidangan.

"Karena perkara itu dari kepolisian, kami menerima berkas. Mungkin nanti kalau memang ada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, artinya nanti kita lakukan pengembangan lebih lanjut dari proses hasil persidangan," pungkasnya.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi rehab gedung pasar cendrawasih yang menelan anggaran 3,7 Miliar Rupiah menggunakan APBD tahun 2018 tersebut sempat mandek setahun. Berdasarkan hasil audit BPKP, tersangka berinisial P dan S yang telah ditahan Kejari Metro diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 481 Juta.

Modusnya, P yang merupakan salah satu pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Metro dan S seorang pelaksana kegiatan alias pemborong. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021.

Sementara, untuk perkara kasus korupsi rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro tahun 2017 dan merugikan negara senilai Rp 223 Juta. Kejari setempat menahan oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial S (57) dan AB (51) seorang bendahara aktif di Sekolah tersebut.

Keduanya dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, atas dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro di tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 450 juta. Mereka ditahan penyidik Kejari Metro sejak 9 Juni 2021 dan dititipkan di Lapas kelas IIA Kota Metro. (*)

Video KUPAS TV : PENDONOR PLASMA KONVALESEN DI LAMPUNG MASIH MINIM

Editor :