PPKM Level 4 Bandar Lampung Diperpanjang Hingga 2 Agustus
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Putusan Presiden Joko Widodo kembali disiarkan secara pers yang menyampaikan bahwa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, hasil rakor pemerintah pusat menyampaikan bahwa 45 kota/kabupaten di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Juru bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menyampaikan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat.
“Bandar Lampung kan masih di level 4, berarti kita termasuk (yang diperpanjang sampai 2 Agustus),” kata Nurizki, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Minggu (25/7/2021) malam.
Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah hanya mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pusat. “Keputusannya kan baru tadi kan sekitar jam 7 malam, belum ada regulasi nya, belum ada instruksi nya dari pusat,” lanjutnya.
Nurizki menyebutkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 belum ada penggantinya, sehingga masih menjadi pedoman sementara menunggu keluarnya instruksi baru.
“Alurnya adalah, Instruksi Menteri Dalam Negeri, lalu Instruksi Gubernur, baru Instruksi Walikota. Kita tidak bisa mengeluarkan instruksi sebelum yang provinsi mengeluarkan,” terangnya.
“Besok masih ada penyekatan di sembilang titik. Kalau itu belum ada perubahan,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN POLISI DAN TNI GELAR PATROLI BESAR BESARAN
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








