14 Kabupaten/Kota di Lampung Terapkan PPKM Level 3, Bandar Lampung Level 4

Instruksi Gubernur Lampung nomor 11 tahun 2021. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, sedangkan kota Bandar Lampung yang menerapkan level 4.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Ganjar Jationo mengatakan, ada dua surat instruksi Gubernur Lampung, pertama instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021, ditunjukan pada Kota Bandar Lampung untuk menerapkan PPKM Level 4.
"Selanjutnya Instruksi Gubernur Lampung nomor 11 tahun 2021, bahwa 14 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 3, yang berlaku sejak 26-2 Agustus," kata Ganjar Jationo, Senin (26/7/2021).
Adapun aturan yang harus diterapkan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung nomor 11 tahun 2021, diantaranya :
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah dilakukan secara online. Lalu pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau WFH, selanjutnya 25 persen kerja dari kantor.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesebatan, bahan pangan keuangan dan perbankan dan sejenisnya, kemudian tempat hang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Begitu juga dengan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan tempat pada pusat perbelanjaan, jam operasional maksimal 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Tempat ibadah boleh melaksanakan dengan kapasitas jamaah 25 persen. Sementara pada resepsi pernikahan juga paling banyak dibatasi hanya 25 persen.
Selanjutnya, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Lalu transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, serta PCR H-2 untuk pesawat udara, Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
"Tapi untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," tulis Instruksi tersebut. (*)
Video KUPAS TV : LIMA LOKASI WISATA SEJARAH DI LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025