Langgar Jam Operasional, 6 Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel

Ketua Tim Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Syamsul. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Tim Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Syamsul mengatakan, ada 6 tempat usaha yang diberi stiker segel karena melanggar jam operasional selama PPKM Level 4 periode 21-25 Juli 2021.
“Rata-rata tempat usaha sih termasuk taat, hanya ada beberapa yang kita segel. Pertama pusat perbelanjaan modern kecil seperti Indomart, pusat kebugaran, dua kafe, dan dua warnet,” kata Syamsul, saat dimintai keterangan, Senin (26/7/2021).
Ia juga menyampaikan, sampai data terakhir, belum ada penambahan lagi kafe atau tempat usaha yang ditutup. “Alhamdulillah rata-rata pada patuh semua,” ungkapnya.
Untuk kesalahan yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha ini yaitu beroperasi melebihi jam operasional sampai pukul 21.30 WIB dan ada yang berkerumun.
“Ada game online atau warnet yang mencoba tetap buka di luar jam operasional, gerbangnya ditutup, tapi di dalam penuh, masih beroperasi,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Syamsul mengakui tidak ada hukuman denda yang diberikan pada tempat usaha yang tak taat jam operasional ini.
“Kalau denda itu belum kita terapkan, itu harus ada majelis hakim dengan melakukan sidang di tempat,” terangnya.
“Kalau bisa jangan sampai ada denda, PPKM ini kan. Saling mengerti saja. Tapi pemerintah harus tetap tegas,” timpalnya.
Ia menambahkan, dalam pengawasan PPKM ini, tim yustisi akan terus melakukan operasi setiap malam untuk melihat ketaatan tempat usaha mengenai jam operasi. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN POLISI DAN TNI GELAR PATROLI BESAR BESARAN
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025