• Kamis, 28 Maret 2024

Pelaku Perampas HP Pelajar Modus Tanya Alamat di Jalur Dua Islamic Center Tanggamus Ditangkap Polisi

Senin, 26 Juli 2021 - 12.05 WIB
142

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kotaagung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - F(28), satu dari dua pelaku perampasan handphone (hp) dengan modus menanyakan alamat, diringkus aparat Polsek Kotaagung. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat Polsek Kotaagung, atas kasus perampasan handphone (hp) milik seorang pelajar, AS (17), warga Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.

Saat beraksi pelaku berboncengan dengan temannya berinisial I (buron) merampas handphone milik korban AS, di Jalan Soekarno-Hatta (jalur dua) Islamic Center Kotaagung, Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Esok harinya, Minggu (28/7/2021) kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Kotaagung. Dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan teridentifikasi Feriansyah sebagai salah seorang pelaku perampasan hp di Jalan Soekarno-Hatta (jalur dua) Islamic Center Kotaagung.

"Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono, Senin (26/7/2021).

Menurut Muji, kronologis kejadiaj berdasarkan keterangan korban, aksi perampasan itu berawal saat korban AS sedang duduk di pinggir jalan (jalur dua Islamic Center) tidak jauh dari rumahnya, sambil memainkan handphonenya, Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal, dimana salah satu diantaranya dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Namun saat korban bangun dari duduknya dan bermaksud pulang, salah seorang pelaku tiba-tiba memiting leher korban. Dan saat itu handphone korban jatuh dan diambil pelaku, sembari mengancam korban menggunakan pisau.

Saat kedua pelaku hendak tancap gas, korban sempat menendang sepeda motor pelaku hingga sepeda motor itu terjatuh. Dan melempar pelaku menggunakan batu, tapi meleset.

"Hal tersebut membuat emosi pelaku dan mengeroyok korban, serta mengancam korban dengan pisau, dan akhirnya korban tidak melawan, serta melihat kedua pelaku memacu sepeda motornya kearah Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta, dan melaporkan kasusnya ke Polsek Kotaagun," terang AKP Muji Harjono.

Untuk kepentingan penyidikan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaagung. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Muji.

Pelaku mengakui aksi perampasan itu telah direncanakan bersama rekannya I, dengan sasaran anak-anak bermain handphone. Dalam aksi tersebut pelaku bertugas membawa sepeda motor, dan kawan I sebagai eksekutor yang juga memiting leher korban.

"Handphone korban masih ada sama saya, dan mau dijual, tetapi keburu ketangkap," kata pelaku. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN POLISI DAN TNI GELAR PATROLI BESAR BESARAN

Editor :

Berita Lainnya

-->