Selama PPKM, Pendapatan Restoran di Bandar Lampung Anjlok 95 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pendapatan restoran di Bandar Lampung anjlok hingga 95 Persen.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Raban, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (26/7/2021).
Selain itu, Raban juga menyambut baik pelonggaran PPKM level 4 yang diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung. Walaupun, pelonggaran ini hanya berdampak sedikit baik untuk usaha restoran maupun hotel di Bandar Lampung.
“Mereka hanya mengadalkan take away saja. Itu pun sedikit sekali pendapatanya,”ujarnya.
Selain restoran yang pendapatannya turun hingga 95 persen, Hotel juga mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen.
“Kalau pengunjung hotel masih bisa ada walaupun sedikit sekali jumlahnya,”ucapnya.
“Makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, diharapkan menjadi angin segar untuk membangkitkan usaha restoran di Bandar Lampung. Karena selama PPKM kemarin, semua sektor usaha restoran menjerit, tidak ada pemasukan,” lanjutnya.
Selain restoran yang pendapatannya turun hingga 95 persen, Hotel juga mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen.
“Kalau pengunjung hotel masih bisa ada walaupun sedikit sekali jumlahnya,” ujarnya.
Raban menambahkan, selama PPKM ini pelaku usaha berada dalam dilema yang luar biasa antara mempertahankan karyawan atau mengalami kebangkrutan.
“Hampir rata-rata usaha rumah makan yang kecil hanya bisa pasrah untuk menutup usahanya. Diharapkan PPKM ini segera berlalu, agar sektor usaha bisa bangkit lagi,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN POLISI DAN TNI GELAR PATROLI BESAR BESARAN
Berita Lainnya
-
Risky Sofyan Jabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Minim Kehadiran Pejabat di Rapat DPRD Lampung, Budiman AS Sentil Sekda Baru Agar Lebih Tegas
Selasa, 01 Juli 2025 -
Delapan Fraksi DPRD Berikan Sejumlah Catatan Atas Dua Raperda Usulan Pemprov Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siswa Sekolah Rakyat Tidak Dapat Bantuan KIP, KJP, dan PIP
Selasa, 01 Juli 2025