Kendalikan Ribuan Butir Ekstasi, Napi Rajabasa Divonis 13 Tahun Penjara
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti kendalikan 6.969 butir ekstasi di dalam penjara, David Prasetyo, Narapidana Lapas Kelas 1A Bandar Lampung divonis 13 tahun penjara.
Tuntutan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, yakni selama 19 tahun penjara.
"Iya kemarin (Senin, 26/7/2021) sidangnya, dia divonis 13, tahun penjara," katanya Efiyanto, Majelis hakim yang memimpin perkara tersebut, Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya, dalam dakwaan, bermula ketika David terlibat dengan seorang napi lainnya bernama M. Nasir yang saat itu berada di Lapas Rajabasa.
Sebelumnya M Nasir dihubungi oleh seseorang bernama Aliong, yang mana isi percakapan tersebut bahwa Aliong memerintahkan M. Nasir untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil dan diiming-ingi uang Rp100 juta sebagai upah.
Lalu M. Nasir menghampiri terdakwa David yang saat itu berada di Lapas Rajabasa. Pada akhirnya keduanya bersepakat untuk melakukan eksekusi barang haram tersebut dengan orang suruhan dari David.
Kemudian David menghubungi rekannya yang berada di luar penjara bernama Abdul Rohman, dan menyuruhnya untuk berangkat mengambil barang haram yang telah disiapkan tersebut di SPBU Jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung.
Ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh-Lampung, dan BNNP Lampung telah mengetahui rencana mereka, pasalnya sebagian pelaku yang berada di Aceh telah berhasil diamankan. Sehingga ketika Abdul Rohman tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan.
Isi dari amar putusan, menyatakan terdakwa David Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Prasety dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. (*)
Video KUPAS TV : VIRAL VIDEO WARGA 'DIJEBAK POLISI' PAKAI BARANG BUKTI PALSU
Berita Lainnya
-
Lestarikan Kesenian Lesung, Museum Ketransmigrasian Lampung Gelar Lomba Gejog/Gojeg
Selasa, 23 Desember 2025 -
HIMABI UBL Sukses Gelar Sharing Session Inspiratif dan Business Pitch Day
Selasa, 23 Desember 2025 -
Siagakan Ribuan Personel, PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Natal 2025 dan Tahun Baru 2025
Selasa, 23 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Lampung Gelar Pelatihan ATLS untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Trauma
Selasa, 23 Desember 2025









