• Senin, 30 Juni 2025

8 Tempat Usaha di Bandar Lampung Dipasang Stiker Tunggak Pajak Reklame

Rabu, 28 Juli 2021 - 17.42 WIB
294

Tempat usaha di Kedaton saat dipasang stiker tunggak pajak reklame. Foto: Tasya/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan tempat usaha di wilayah Kedaton, Bandar Lampung diberi stiker tunggak pajak reklame oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) karena menunggak pajak reklame.

Kasubbid Pengendalian dan Pengawasan BPPRD, Fery Budhiman mengatakan, kebanyakan tempat usaha ini memasang papan reklame dengan menumpang pada toko lain.

"Seharusnya pihak yang memasang papan reklame itu harus membayar pajaknya," kata Fery, saat ditenui di tempat kerjanya, Rabu (28/7/2021) sore.

Pemasangan 8 stiker tunggak pajak reklame itu diantaranya, tiga reklame Asus di Jalan Teuku Umar, tiga reklame Vivo di Jalan Ki Maja, satu reklame Toko Komputer LinkKom di Jalan Teuku Umar dan satu reklame Toshiba Utama Aircon di Jalan Teuku Umar.


Fery melanjutkan, pihak yang dipasang stiker ini sempat datang beberapa hari yang lalu, karena sebelumnya juga pernah dipasang stiker sekitar enam bulan yang lalu.

"Mereka janji saja mau bayar, tapi sampai sekarang tidak ada. Harapannya mereka bayar. Kalau tidak bayar, paling kita kerjasama dengan bank," lanjutnya.


Adapun penempelan stiker itu dilakukan pada hari Selasa kemarin. Sedangkan yang menunggak itu rata-rata sudah setahun tidak membayar, sampai ada yang sudah jelek sekali reklame nya.

Ia juga menambahkan, penerapan sanksi harus ada karena untuk menimbulkan efek jera. Karena sanksi paling efektif itu adalah sanksi sosial. (*)


Video KUPAS TV : VIRAL VIDEO WARGA 'DIJEBAK POLISI' PAKAI BARANG BUKTI PALSU