• Senin, 30 Juni 2025

PPKM Level 4, Disnaker Bandar Lampung Pastikan Tak Ada Perusahaan yang PHK Karyawan

Rabu, 28 Juli 2021 - 15.36 WIB
195

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, selama PPKM Level 4, tidak ada perusahaan yang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

“Ini yang tercatat di kami, selama PPKM tidak ada perusahaan yang melakukan PHK,” kata Wan Abdurrahman, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan, mediasi industrial yang dilakukan perusahaan di Disnaker juga tidak ada yang mengajukan tentang pemutusan kerja.

“Mediasi saat ini kita lakukan secara online dan tidak kita perkenankan datang kesini karena masih PPKM,” ungkapnya.

Dikatakan Wan, ada tiga perusahaan yang melakukan mediasi selama PPKM Level 4, namun bukan terkait dampak PPKM.

“Semuanya tidak terkait dampak penerapan PPKM," lanjutnya.

Wan juga mengimbau kepada perusahaan ataupun karyawan yang ingin melakukan mediasi untuk sementara tidak ke kantor Disnaker terlebih dahulu, melainkan menghubungi call center

"Nanti bisa mediasi secara online, bisa hubungi kami di 081369267999 dan 082178737272 pada jam kerja," ujarnya.

Kemudian, Ia juga menambahkan, perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) malah semakin bertambah.

"Sekarang banyaknya perusahaan itu malah butuhnya PKWT. Tertanggal kemarin, sampai hari ini ada 62 orang PKWT didaftarkan ke kami,” jelasnya.

Perusahaan yang merekrut PKWT tersebut antara lain perusahaan eksport makanan laut yang membutuhkan karyawan untuk proses pembersihan dan pengemasan barang. (*)

Video KUPAS TV : NAKES MINTA UANG SWAB ANTIGEN DI BUS VIRAL

Editor :