• Senin, 30 Juni 2025

Dinkes Bandar lampung: Jika Syarat Vaksin Diminta Surat Kelurahan, Laporkan!

Kamis, 29 Juli 2021 - 15.25 WIB
429

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung, Edwin Rusli menyampaikan, siapapun yang ingin vaksin ke puskesmas dan ditolak dengan alasan harus meminta surat kelurahan terlebih dahulu, silakan laporkan hal tersebut ke Dinkes.

“Puskesmas mana yang minta surat kelurahan dulu untuk vaksin? Laporkan ke saya. Untuk vaksin itu cuma butuh KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Edwin Rusli, Kamis (29/7/2021).

Ia juga mengimbau kepada semua Puskesmas di Kota Bandar Lampung untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melaksanakan vaksinasi.

“Kalau alasannya vaksin kosong itu lain lagi, tapi kalau harus lampirkan surat kelurahan itu tidak ada, laporkan saja ke Dinkes,” ungkapnya.

Disebutkan juga pada berita sebelumnya bahwa stok vaksin Kota Bandar Lampung saat ini kosong, hanya kurang dari 100 dosis di puskesmas.

Ia menyebutkan, kebutuhan vaksin Bandar Lampung saat ini kurang lebih sekitar 440.000 dosis.

“Upaya kita ya dengan terus meminta vaksin ke pusat. Sebenanya di kita tidak ada itu memang dari sana juga sedang kurang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, masalah kurangnya vaksin ini bukan hanya di Bandar Lampung atau Provinsi Lampung saja, tapi seluruh Indonesia.

“Kita ini kalau ada vaksin, berapapun yang datang kita vaksin kok. Tenaga kita banyak, cuman dari pusat datangnya memang masih lambat, karena ini masalah bukan hanya di Lampung tapi juga seluruh Indonesia bahwa vaksin itu kurang,” jelasnya.

“Kabarnya juga Gubernur sudah menghadap ke Presiden. Jadi kita tunggu saja ya,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : EVA-EVI ‘PALSU’ TIPU BANYAK ORANG SAMPE STASIUN TV! (PART 2)

Editor :