• Minggu, 29 Juni 2025

Kadisdukcapil Bandar Lampung Imbau Masyarakat untuk Selalu Perbarui Data Kependudukan

Jumat, 30 Juli 2021 - 14.34 WIB
110

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin  mengimbau Masyarakat untuk selalu memperbarui data dalam dokumen kependudukan secara berkala.

Perubahan nama Jalan Wolter Mangunsidi menjadi Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto yang resmi diganti oleh Gubernur Lampung beberapa waktu silam, mengharuskan warga mengganti pula alamat pada semua dokumen kependudukannya.

“Jika ada nama jalan yang berubah, pembaharuan alamat pada dokumen kependudukannya ya tidak ada yang khusus, Tinggal ke dukcapil saja sama seperti mengurus dokumen kependudukan seperti biasanya,” kata Ahmad Zainuddin, Jumat (30/7/2021). 

Ia juga mengatakan masyarakat juga bisa mengurus dengan alternatif lain seperti melalui website disdukcapil dan aplikasi Permen Manis Disdukcapil.

“Dalam kepengurusan dokumen ini juga tidak perlu surat pengantar dari kelurahan,” ungkapnya.

Ia menyarankan agar masyarakat untuk mengurus pergantian alamat ini sekaligus dengan pembaharuan data lainnya.

“Bisa disamakan juga saat mereka update data. Misalnya ketika berganti status dari belum menikah ke menikah, atau pergantian data lainnya bisa sekaligus disampaikan bahwa nama jalannya berubah,” ungkapnya.

Karena lanjut Ahmad, jangan sampai nanti jika ada keperluan saja baru mengurus dokumen kependudukan. “Misalnya saat pemilu, kalau data di kami tidak diperbaharui, bisa saja nanti ada kesalahan pendataan lalu jadi tidak bisa nyoblos, kan padahal memang masyarakatnya yang tidak bilang ke kami kalau data kependudukannya sudah berubah,” jelasnya.

“Maka dari itu saya imbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan penyesuaian data yang sesuai dengan keadaan saat ini. Jangan saat ada keperluan baru mendesak dinas kependudukan dan catatan sipil. Seharusnya jika ada perubahan maka harus di update datanya,” tutupnya. (*)

Editor :