• Selasa, 23 April 2024

Tebang Pohon di Kawasan Hutan Register 38, 9 Warga Lamtim Diamankan Polisi 

Jumat, 30 Juli 2021 - 18.15 WIB
710

Ratusan balok kayu Bayur hasil penebangan dalam hutan Register 38, dijadikan barang bukti oleh Polisi.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sembilan orang pelaku penebangan kayu dalam hutan register 38 diamankan Polisi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan penangkapan pelaku ilegal loging dipimpin langsung oleh Kapolsek Marga Sekampung Ipda Joko Setiawan.

"Pak Joko mengungkap sindikat ilegal loging di lokasi register 38 Kamis (29/7/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB," jelas AKP Ferdiansyah, Jumat (30/7/2021).

Dari sembilan pelaku perambah kayu hutan itu, semua warga Kecamatan Melinting berinisial, S (25), B (29), Su (25), MF (22), Ro (44), Mi (44), He (44), Su (27) dan Ro (43). Sembilan orang tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kata Ferdiansyah, tempat penebangan kayu tersebut tepat nya berada diDesa Girimuliyo, Kecamatan Marga Sekampung, sebelum dilakukan penangkapan lebih dulu Polisi mendapat informasi dari seorang warga bahwa ada aktivitas penambangan kayu dengan menggunakan gergaji mesin dalam hutan register 38.

"Setelah Anggota Polisi dari Mapolsek Marga Sekampung melakukan penyelidikan di lokasi benar ditemui sejumlah orang sedang beraktivitas menebang pohon," jelasnya.

Selain pelaku, dari tempat kejadian Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 2 unit sepada motor roda tiga merk Viar Tanpa nomor polisi, 3 buah Chaensaw Merk New West, 2 buah tali warna coklat dengan panjang 2 meter dan 3 meter, 4 buah kayu balok berukuran 1 meter, 6 drigen yang terdiri 3 buah berisi minyak dan 3 buah berisi oli dan 161 Kayu bayur bentuk balok kaleng.

"Barang bukti yang telah kami amankan menguatkan bahwa mereka merupakan pelaku pencuri kayu, dan ironis kayu yang dicuri masih di lokasi hutan register 38, artinya itu sudah merusak hutan bukan hanya mencuri kayu saja,"papar Ferdiansyah.

Kasat AKP Ferdiansyah, jika benar terbukti melakukan pencurian kayu dalam hutan register maka sembilan orang tersebut bisa dijerat dengan, pasal 82 ayat (1) huruf b juntco pasal 12 huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->