HUT RI, Rutan Krui Ajukan Remisi 147 Napi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sambut HUT Republik Indonesia (RI), Rumah tahanan (Rutan) kelas ll B Krui, Kabupaten Pesisir Barat mengajukan sebanyak 147 narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi umum (Pengurangan masa tahanan).
Kepala rutan kelas ll B krui, M. Hendra ibmansyah, S.H.,M.H melalui Kasubsi pelayanan tahanan, Dadang Adi Patianum mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melalui kantor wilayah kemenkumham RI Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
"Usulan sebanyak 147 Napi itu masih harus menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat yang disetujui untuk mendapatkan remisi," kata Hendra, saat dimintai keterangan, Senin, (2/08/2021).
Dari 147 Napi yang diusulkan tersebut, rinciannya 77 Napi remisi 1 bulan, 36 Napi remisi 2 bulan, 28 Napi remisi 3 bulan, 5 Napi remisi 4 bulan, dan terakhir 1 Napi diusulkan remisi 5 bulan.
"Itu yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum dengan potongan masa tahanan. Sedangkan untuk remisi bebas kita tidak mengusulkan," tambah Dadang.
Dadang menambahkan, Rutan Krui hanya mengajukan jumlah Napi yang mendapatkan remisi, dan kembali lagi yang menentukan diterima atau tidaknya Pemerintah Pusat, dan hingga kini Pihak Rutan Krui masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham.
"Kita berharap apa yang kita usulkan bisa disetujui, mengingat hal tersebut tentu sangat diharapkan oleh para Napi, dan yang kita usulkan tersebut pun merupakan Napi dengan kriteria yang pantas untuk mendapatkan remisi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : LAGI, PROVINSI LAMPUNG TERIMA PULUHAN TON OKSIGEN CAIR
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








