• Jumat, 29 Maret 2024

TAJUK - Cegah Surat Covid Palsu

Senin, 02 Agustus 2021 - 05.04 WIB
65

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Pengawasan di setiap simpul transportasi perlu diperketat, termasuk dalam pemeriksaan surat hasil negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik perjalanan darat, udara maupun laut
Pemeriksaan yang benar-benar dilakukan oleh petugas tentu akan dapat mengetahui mana penumpang yang terpapar Covid-19 dan yang tidak terpapar virus menular tersebut.
Sebab akan menjadi bahaya jika pelaku perjalanan yang terpapar Covid-19 lolos dari pemeriksaan petugas di simpul transportasi, karena akan buat bahaya tempat yang akan dia datangi.
Sebab semua orang di tempat yang ia datangi itu mengetahui bahwa tidak terkena penyakit tersebut, sehingga bisa saja akan menularkan kepada yang lainnya.
Saat ini sudah ada aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan, kecepatan dan efektifitas verifikasi serta meminimalisir pemalsuan dokumen.
Aplikasi ini juga guna mencegah pungutan liar seperti Polres Lampung Selatan (Lamsel) yang kembali mengamankan dua pelaku manipulasi surat antigen sebagai salah satu syarat penyeberangan pada masa penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Pelabuhan Bakauheni Lampung.  
Diamankan pelaku meminta uang kepada dua orang penumpang masing-masing sebesar Rp200 ribu supaya dapat melakukan penyeberangan ke pulau Jawa tanpa menunjukkan surat hasil Rapid Antigen sebagai syarat.
Jika tiap simpul transportasi menggunakan aplikasi ini, tentu masyarakat akan mengetahui bahwa surat palsu seperti itu tidak akan membuat dirinya lolos dari penjagaan petugas, karena dokumennya akan benar-benar diperiksa secara digital.
Sejauh ini baru pihak Bandara Radin Inten II yang menggunakan aplikasi ini. Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 tahun 2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara.
Keterangan hasil layak terbang ini akan muncul apabila surat vaksin minimal dosis pertama dan juga surat negatif Covid-19 telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang pesawat terbang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan tes Covid-19 di laboratorium dan pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam sistem informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.
Pelabuhan ASDP Bakauheni belum menerapkan aturan ini sebagai validasi syarat-syarat untuk melakukan penyeberangan.
Moda transportasi darat, Kereta Api Tanjung Karang juga masih menggunakan ketentuan sebelumnya. Saat ini belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada calon penumpang. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->