• Minggu, 29 Juni 2025

Setahun Lebih Menunggak Pajak, Sejumlah Papan Reklame Ditempel Stiker

Selasa, 03 Agustus 2021 - 16.56 WIB
232

pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), saat memasang stiker, Selasa (3/8/2021). Foto: Tasya/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setahun lebih menunggak pajak, sejumlah papan reklame di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung ditempeli stiker oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Selasa (3/8/2021).

Pemasangan stiker itu diantaranya, Martabak DMG di Jalan Ratu Dibalau, Mbak Nur Laundry di Jalan Ratu Dibalau, Photocopy Digital Printing Canon di Jalan Ratu Dibalau dan Lord King di Jalan Ratu Dibalau.

Titik lainnya yakni konter vivo, tiga Toko Semen Merah Putih, dan (GoFood) Bakso Ali, yang semuanya di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang.

Kasubbid Pengendalian dan Pengawasan BPPRD, Ferry Budhiman menjelaskan, sebelum adanya pandemi, beberapa tempat usaha ini sudah melakukan tunggakan.

"Yang kita sanksi itu jauh sebelum pandemi itu ada. Artinya sebelum ada covid ini, mereka sudah melakukan tunggakan, kewajiban itu sudah harus dibayar," ujar Ferry, saat dimintai di lokasi penempelan stiker.

Ia menambahkan, satu reklame nilainya beragam, tergantung pada ukurannya. Satu meter nya dinilai dengan harga Rp585.825.

"Asumsi kita untuk disini, misalnya 1 titik sudah 8 juta, kalau 10 titik kan sudah 80 juta setahun. Lumayan kan, belum lagi reklame yang kecil-kecil," pungkasnya.

Selama satu tahun lebih, sudah diberikan lebih dari 3 surat peringatan, namun dari pihak yang menunggak sama sekali tidak ada itikad baik untuk membayar pajak nya.

"Sekarang malah jadi rutinitas kami untuk penerapan sanksi bagi mereka yang wajib pajak yang melakukan tunggakan. Alasan mereka beragam, bilang karena gak tau mau bayar kemana lah dan sebagainya," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PEKERJA BANDAR LAMPUNG DAN METRO DAPAT SUBSIDI GAJI 1 JUTA