Pemakaman Pasien Covid-19 di Rawajitu Utara Mesuji Timbulkan Kerumunan

Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Beredar foto dari akun sosial media Facebook milik Yuas Shr LoveMesuji yang memperlihatkan pemakaman pasien Covid-19 yang menimbulkan kerumanan di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Rabu (4/8/2021).
Petugas Satgas Covid-19 yang memakaman korban diprotes oleh beberapa warga, sebab dianggap lalai dan tidak mampu mencegah kerumunan di saat proses pemakaman.
Warga yang enggan disebut namanya menuturkan, petugas Satgas Covid-19 tersebut mendapatkan bayaran Rp 1 juta per-orang dalam setiap proses pemakaman yang dilakukan secara Covid-19. Namun dengan adanya kerumunan tersebut, warga menganggap percuma pemakaman dilakukan dengan prosedur Covid-19.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, pemakaman tersebut dilakukamn 8 petugas.
Atas peristiwa tersebut, beberapa warga berpikir bahwa Covid-19 tidak menular pada saat proses pemakaman.
"Kalau menular seharusnya petugas Satgas mencegah kerumunan, tetapi nyatanya ramai dan dibiarkan saja," ujar warga yang enggan disebut namanya.
Camat Rawajitu Utara, Samijo mengatakan, bahwa proses pemakaman korban yang positif Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Intinya dilakukan secara Covid-19," kata Samijo.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Mesuji, Drs Widada Prawira mengatakan, ketuas satgas kecamatan seharusnya bisa menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun.
"Saya akan koordinasikan terkait hal tersebut dengan Satgas Kecamatan Rawajitu Utara," pungksnya. (*)
Video KUPAS TV : PASIEN ISOMAN JANGAN DIABAIKAN, PEMDA HARUS SIAPKAN ANGGARAN
Berita Lainnya
-
Ingatkan Warga Bayar Pajak, Bapenda Mesuji Sebar 128.384 Lembar SPPT
Senin, 23 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT, Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata
Kamis, 19 Juni 2025 -
Guna Legalisasi Aset NU, BPN Mesuji dan PC NU Jalin Kerja Sama
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pria di Mesuji Tusuk Tetangga Gegara Masalah Sepele
Selasa, 17 Juni 2025