• Kamis, 15 Mei 2025

PPKM Metro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10.15 WIB
327

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Metro diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Walikota Metro nomor 15/ INS/ LL-01/ 2021 yang dirangkum dan dikeluarkan oleh Diskominfo Kota Metro. Dalam intruksi itu tertulis 16 poin aturan yang akan diberlakukan selama penerapan PPKM di Bumi Sai Wawai.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, ke 16 point yang dikeluarkan tersebut tidak disertakan poin ke 5. Jadi poin ke 5 tidak tertulis alias terlewatkan.

Dalam intruksi itu tertuang aturan pelaksanaan pertandingan olahraga yang diperbolehkan sepanjang tidak melibatkan suporter dan penonton dengan prokes yang ketat dan masuk dalam poin nomor 11.

Sayangnya, kegiatan belajar mengajar/kursus/pelatihan masih secara daring atau online yang tertuang dalam poin pertama. Kemudian dipoin kedua tertuang aturanbagi pekerja perkantoran 75 persen masih Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Selanjutnya di poin ke 3, tertuang aturan bagi sektor esensial seperti bahan pangan, kesehatan, kontruksi lokal/nasional, dll beroprasi 100 persen dengan prokes yang ketat. Di point ke 4, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontongan, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok, diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes ketat.

poin ke 5 tidak dijelaskan namun langsung tertulis pada poin ke 6. Di point ke 6 tertulis aturan bag Apotek, toko obat, dan penjual alat kesehatan diperbolehkan buka 24 jam dengan prokes ketat. 

Poin ke 7, operasional Cafe dan rumah makan dengan skala kecil boleh dine in (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sementara untuk cafe dan rumah makan dengan skala besar hanya boleh melayani take away (makan dibawa pulang).

Pada poin ke 8, bagi Mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka sampai jam 17.00 WIB dengan pembatasan 25 persen dari total kapasitas dengan Prokes ketat.

Di poin ke 9, untuk kegiatan di tempat ibadah (Majid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) hanya 25 persen dari kapasitas tempat dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Begitu pun dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian, ceramah agama, dan takjiah, hanya 25 persen dari jumlah kapasitas seperti tertuang pada poin ke 10.

Kemudian poin 11 pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan pertandingan olahraga namun tetap melarang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Selanjutnya poin ke 12, resepsi pernikahan, pesta, dan hajatan dilarang, hanya boleh akad nikah dengan prokes yang ketat. Pada point ke 13, kegiatan pada area publik dan fasilitas umum seperti, seni, budaya, sosial, rapat, dan seminar hanya 25 persen dari kapasitas dengan prokes yang ketat.

Sementara, Transportasi umum, taksi, ojek, dan kendaraan sewa, beroprasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional. Aturan tersebut tertuang pada Intruksi Walikota dalam poin ke 14.

Selanjutnya di point ke 15, mengatur perjalanan domestik (mobil pribadi/umum, motor, kereta, dan kapal laut) harus mengajukan surat vaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk pesawat harus menunjukan surat vaksin, PCR H-2 dan Antigen H-1. Untuk supir logistik dikecualikan dari memiliki surat vaksin.

Terakhir, pada poin ke 16 tidak diperbolehkan menggunakan faceshield tanpa masker, baik di dalam dan luar ruangan.

Seperti dirilis pada situs resmi Pemkot Metro info.metrokota.go.id, Pemkot setempat melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Guest House, Selasa (03/08/2021) malam. Dalam rapat itu, Walikota Metro Wahdi memaparkan beberapa kebijakan terkait PPKM yang disepakati dalam Rakor bersama seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi lonjakan kasus baru dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan. Semakin kita melakukan tracing dan tes dengan baik, maka tingkat penularannya makin rendah,” kata Wahdi.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menegaskan bahwa Pemerintah Kota harus melakukan evaluasi kembali dari masing-masing cluster Covid-19.

“Lakukan evaluasi, lihat kelompok mana yang paling banyak terpapar Covid-19. Dari takziah, anak muda, pasar atau kafe dari situ maka kita sudah bisa menentukan yang mana yang bisa dibuka dan yang perlu ditutup,” tandasnya. (*)

Editor :