• Kamis, 15 Mei 2025

Miliki 4,76 Gram Sabu, Buruh Terduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11.13 WIB
1.6k

Tersangka Azuwar berikut barang bukti narkoba dan alat hisapnya yang diamankan Polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang buruh terduga bandar Narkoba jenis sabu yang beroperasi di Bumi Sai Wawai.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, oknum buruh pasar Metro yang ditangkap tersebut ialah Azuwar (51) warga Gang Subur, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Tersangka merupakan bandar narkoba yang tergolong baru, karena yang bersangkutan tidak ada catatan kepolisian. Dia juga diketahui merupakan buruh serabutan yang sering beraktivitas di pasar Kota Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co,Kamis (5/8/2021).

Azuwar ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 4 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,76 Gram yang tersimpan di dalam wadah minyak rambut.

"Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, barang bukti ditemukan dalam wadah minyak rambut warna hitam yang diletakan di dalam lemari rumahnya. Beratnya 4,76 Gram," ungkap IPTU Suheri.

Selain sabu, Polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa perlengkapan alat takar sabu dan alat hisap sabu atau bong.

"Anggota juga menemukan 1 buah kotak plastik warna hitam berisikan 7 plastik klip bening ukuran kecil, 7 plastik bening biasa ukuran kecil,  2 plastik klip bening ukuran sedang, 2 plastik klip bening ukuran besar , 1 sendok takar atau sekop sabu, 1 buah kuas, 1 buah gunting, dan seperangkat alat hisab atau bong," jelasnya.

Kepada Polisi, Azuwar mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama Udin di kampung Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada 3 Agustus 2021 lalu dengan harga Rp 5 Juta.

"Dia beli dari atas nama Udin di daerah Masgar, Tegineneng. Pada hari Selasa sekira jam 10 pagi. Dari pengakuannya, sabu yang dibeli seharga Rp. 5 Juta itu untuk dipecah-pecah kembali menjadi paket-paket kecil dan akan di edarkan lagi dengan paket hemat," bebernya. 

Kasat menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka sabu yang dibeli dengan harga Rp 5 Juta tersebut baru dibayar Rp 2 Juta kepada bandar sabu atas nama Udin.

"Dia beli harga Rp 5 juta dan baru dibayar Rp 2 Juta, itu sebagai DP nya saja. Kemudian sisa Rp 3 juta dibayarkan nanti setelah tersangka menjual sabunya dengan paket-paket kecil," ujarnya.

Kepada Polisi Azuwar mengaku baru tiga kali bertransaksi dengan Udin di Tegineneng. Ia juga belum bersedia memberikan keterangan terkait siapa saja pelanggan sabunya di Metro.

"Tersangka ini merupakan pemain tunggal, sampai saat ini dia belum menyebutkan siapa saja pembelinya di Metro. Kalau dari pengakuannya, dia baru 3 kali belanja, pertama pada Mei sebesar Rp 2 Juta, pada Juni Rp 3 Juta dan terakhir pada bulan Agustus sebesar Rp 5 Juta," tandasnya.

Tim Cobra Satreskoba Polres Metro masih melakukan pengembangan dan perburuan terhadap 1 bandar Sabu bernama Udin di Tegineneng. Sementara Azuwar berikut barang buktinya masih diamankan di Mapolres Metro.

Azuwar terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : MASYARAKAT LAMPUNG DIMINTA TIDAK GELAR LOMBA 17 AGUSTUS

Editor :