Kepergok Saat Akan Curi Motor di Perumahan Polri Hajimena, Warga Lamteng ini Diamankan Polisi
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Nasib sial dialami US (24) warga desa Komering Putih, kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah. US (24) diamankan polisi dan harus mendekam di sel tahanan setelah kepergok warga ketika akan melakukan tindakan pencurian di Perumahan Polri, desa Hajimena, kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap ketika akan melakukan pencurian kendaraan bermotor di rumah korban Ade Irawan Saputra (35) warga Perumahan Polri, desa Hajimena, kecamatan Natar, pada Minggu (08/08/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
"Pelaku berjalan kaki dari bundaran Hajimena menuju ke Perumahan Polri Hajimena, kemudian melihat ada empat unit sepeda motor yang diparkir digarasi depan rumah milik korban yang pagarnya ditutup," kata Kapolsek Natar, Senin (09/08/2021).
Dia melanjutkan, pelaku kemudian masuk kedalam teras rumah korban untuk melakukan tindakan dugaan pencurian motor korban.
"Namun nasib sial menimpa pelaku, karena tak lama kemudian korban bersama rekannya datang mengendarai sepeda motor," tuturnya.
Ketika mendapati ada orang asing berada didalam teras rumahnya, lanjut Kapolsek, korban langsung menarik pelaku ke halaman rumah dan menanyakan apa maksud dan tujuannya berada di teras rumah.
"Pelaku menjawab hanya mau numpang tidur. Karena selalu berbelit-belit, korban bersama rekannya langsung membawa pelaku ke Pos keamanan untuk dimintai keterangan dan saat diperiksa ternyata ditemukan, obeng, tang, dan gunting yang diselipkan di badan pelaku," jelasnya.
Karena menemui barang-barang yang mencurigakan, petugas keamanan perumahan bersama korban pun melaporkan dan membawa pelaku ke Mapolsek Natar.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa Gunting, Tang, dan Obeng sudah diamankan di Mapolsek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENYELUNDUPAN GANJA 28 KG DI BAKAUHENI TERBONGKAR
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








