Miliki Ganja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi di Pesawaran

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Miliki Narkotika jenis ganja, empat warga yang berasal dari Lampung Selatan dan Bandar Lampung akhirnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkoba sebelum penangkapan terhadap empat tersangka.
"Empat tersangka yang ditangkap yaitu AS (19) dan DA (21) merupakan warga Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan HE (24) warga Sukabumi Kota Bandar Lampung serta JN (23) warga Sukaraja Bumi Waras Kota Bandar Lampung," katanya, Kamis (12/08/2021).
Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi bahwa DA memiliki Narkoba jenis ganja, akhirnya tim Satres Narkoba memancing tersangka dengan cara melakukan pemesanan.
"Jadi tim melakukan pemesanan terhadap salah satu tersangka dengan total pesanan 100 gram Narkoba jenis ganja seharga Rp600 ribu, dan transaksi dilakukan oleh tersangka DA dan AS yang diduga sebagai pemilik Narkoba jenis ganja tersebut," jelasnya.
Transaksi dilakukan di SPBU Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang juga sebagai tempat awal penangkapan DA dan AS.
"Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, kemudian tim menemukan barang bukti sembilan bungkus kertas yang berisi ganja," ungkapnya.
Kemudian, tim Satresnarkoba meminta keterangan tersangka AS guna mendapatkan informasi dari mana asal Narkoba jenis ganja tersebut didapat.
"Setelah tim melakukan interogasi terhadap tersangka, alhasil dijelaskan bahwa ganja tersebut didapat dari HE dan tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan," jelasnya.
HE berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediamannya yaitu di Griya Indah Sukabumi Bandar Lampung dengan ditemukan barang bukti sebanyak 23 bungkus kertas berisi ganja.
"Dan ternyata saat ditanya tim, narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari JN dan langsung dilakukan pengembangan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap JN di tempat yang berbeda,"utasnya.
Penangkapan terhadap JN dilakukan di Penginapan Kelinci Tanjung Gading Bandar Lampung serta barang bukti yang diamankan yaitu Dua bungkus kertas berisi ganja.
Penangkapan yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut berdasarkan LP/A/574/VIII/2021/SPKT Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 11 Agustus 2021 dengan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Empat tersangka tersebut dikenakan hukuman lima samai 20 tahun penjara," ungkapnya.
Adapun total barang bukti yang didapatkan dari penangkapan empat tersangka tersebut yaitu 34 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat 440, 59 gram dan empat unit handphone.
"Saat ini empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025