• Minggu, 29 Juni 2025

216 KUA di Lampung Telah Terapkan Kartu Nikah Digital

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14.27 WIB
319

Gedung Kementerian Agama Provinsi Lampung. Foto: Gamelaga/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung telah menerapkan pemberlakuan kartu nikah digital kepada calon pengantin yang akan menikah. Ini dilakukan sesuai dengan aturan surat Ditjen Bimas Islam B2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 lalu.

Kasi Bina Lembaga dan Sarpras KUA Bidang Urais Kanwil Kemenag Lampung, Lemra Horizon mengatakan jika pihak mereka telah sejak lama mensosialisaikan kebijakan ini di Provinsi Lampung sekitar bulan Maret dan penerapan kartu digital telah mencapai 97 persen di seluruh KUA Provinsi Lampung. 

"Sosialiasasi sudah dilakukan dan diterapkan ke seluruh KUA yang ada di Lampung," saat dihubungi via telepon, Jumat (13/8/21).

Diketahui jika KUA yang ada di Provinsi Lampung berjumlah 225. Dimana 216 KUA telah menerapkan kebijakan kartu nikah digital sedangkan 9 KUA sisanya masih belum menerapkan ini karena adanya kendala jaringan di wilayah tersebut. 

Tata cara atau prosedur untuk mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin adalah dengan mendatangi KUA dan mengisi  formulir di laman sistem manajeman nikah (Simkah) atau www.simkah.kemenag.go.id oleh kedua pasangan dengan lengkap. 

"Calon pengantin datang ke KUA dan mendaftarkan diri mereka dengan mengisi formulir data diri dan persyaratan di website simkah yang akan dipandu oleh petugas KUA. Setelah melangsungkan akad nikah mereka akan mengisi angket kepuasan masyarakat lalu kartu nikah digital akan dikirim kepada kedua calon pengantin," tambahnya. 

Kartu nikah digital akan dikirim kepada kedua pengantin melalui email maupun WhatsApp sehingga calon pengantin (catin) diwajibkan untuk memiliki keduanya. 

Pasangan yang masih memiliki kartu nikah berbentuk fisik dapat menggantinya ke bentuk digital dengan cara datang langsung ke KUA tempat mereka menikah dahulu lalu mengisi formulir data diri dan persyaratan lain di simkah web untuk bisa mengganti kartu lama mereka ke kartu nikah digital. 

Kebijakan ini dilakukan untuk membuat pasangan nikah lebih mudah saat membawa dokumen pernikahan mereka saat berpergian. Apalagi apabila sewaktu-waktu diminta untuk menunjukan bukti nikah, mereka bisa menunjukannya dengan lebih praktis lewat kartu nikah digital yang disertai kode QR di kartu tersebut. 

Selain itu, adanya kartu digital dapat menghindari pemalsuan data ataupun identitas orang yang memiliki kartu tersebut. Karena NIK yang terdaftar di Simkah web tidak dapat diggunakan lagi untuk mendaftar pernikahan sebagai upaya dalam menjaga hubungan pernikahan antar kedua pasangan. (*)

Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI LAMPUNG RESMI JADI RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19

Editor :