Gerebek Rumah Industri di Bumi Waras, Polisi Sita Belasan Ribu Botol Miras

Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) berhasil melakukan penggrebekkan home industri minuman keras (miras) oplosan yang terletak di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Selasa (10/8/2021) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolresta BandarLampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penggrebekan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya kegitan tertutup yang terjadi di lokasi tersebut.
"Saat penggerebekan, kami menemukan empat orang sedang melakukan kegiatan pengoplosan," Kombes Pol Ino Harianto, Jumat (13/8/2021).
"Setelah dilakukan introgasi terhadap ke empatnya, lalu kami kembangkan lagi dan pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku lainnya," ujarnya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni G (39) warga Bakung, Teluk Betung Barat, H (33) warga Kota Karang Teluk Betung Barat, dan H (33) warga Bumi Waras, MH(42) warga Bumi, Lalu M (43) warga Bumi Waras dan EJ, warga Teluk Betung Timur.
"G merupakan pemilik modal, pemilik usaha dan sales marketing serta pengatur penjualan Miras Oplosan," lanjutnya.
"Lalu H berperan meracik bahan minuman keras serta pengepresan tutup botol," katanya.
"Sementara MH bertugas untuk mengemas botol ke dalam kardus serta mencuci botol bekas yang akan digunakan untuk minuman tersebut," jelasnya.
Home industri yang beroperasi sejak Desember 2021 tersebut, setiap hari mampu memproduksi kurang lebih 50 dus dengan isi 48 botol dan mendapatkan keuntungan setiap harinya Rp 7.5 juta.
"Selama 8 bulan itu para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp 1.8 miliar, dan diedarkan ke Provinsi Bengkulu," ungkapnya.
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu set kompor berikut tabung gas warna hijau, satu buah tabung besi alat penyulingan warna putih, dua buah tower penampungan ukuran 500 liter berikut selang warna hijau, dua set alat press tutup botol, 41 drum berisikan bahan baku alkohol industry.
Lalu 5.000 botol kosong ukuran 700 mi 48.000, lembar stiker label merk vodka 24.000, stiker label merk mansion house 30.000, stiker merk sempurna 5.000, lembar stiker bertuliskan chivas regal 5.000, serta stiker red label, 5.000 stiker black label, 15.000 tutup botol merk vodka, 15.000 tutup botol masion house.
Kemudian 369 kardus berisi 11.696 botol siap edar dengan rincian sebagai berikut, 34 kardus merk vodka berisikan 1.632 botol, 151 kardus wisky berisikan 7.248 botol, 45 kardus sampurna berisikan 1.080 botol , 139 kardus anggur merah orang tua berisikan 3.336 botol dan mobil L300 warna hitam BE 9878 YC sebagai pengangkut.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, untuk membuat minuman itu, pelaku terlebih dahulu menyiapkan bahan-bahan untuk minuman tersebut yaitu Alkohol seensar 16-17 persen, pewarna makanan merk butterfly, citrun, Esen (perasa), gula pasir dan air putih.
"Setelah bahan tersebut disiapkan kemudian pelaku meracik sendiri bahan-bahan tersebut di kediamannya," kata Kompol Hari.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 204 Ayat 1 KUHPidana dengan acamana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Lampung Swimming Festival 2025 Gaet Ribuan Atlet Muda, Jadi Ajang Pembibitan Nasional
Sabtu, 28 Juni 2025