Kebijakan Surat Vaksin untuk Masuk Mall, Ini Kata Kadis Perdagangan Bandar Lampung

Kadis Perdagangan Bandar Lampung, Adiansyah. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perdagangan telah menetapkan surat vaksin atau surat rapid antigen sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang terlibat dalam proses jual beli di pusat perbelanjaan dan Mall, baik pembeli maupun penjual.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Adiansyah mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti bahwa kebijakan ini akan diterapkan di Kota Bandar Lampung atau tidak.
“Nanti kita lihat ke depan dan kebijakan pimpinan,” kata Adiansyah, Jumat (13/8/2021).
Ia menyampaikan, ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah agar tidak ada penolakan lagi terhadap vaksin.
“Ini kan upaya pemerintah juga ya, agar proses vaksinasi lebih cepat dan tidak ada penolakan untuk divaksin,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, untuk pasar tradisional agak sulit jika diterapkan kebijakan seperti ini atau penerapan protokol kesehatan seperti di Mall misalnya pengecekan suhu.
“Kalau pasar tradisional itu belum ya, karena itu aturannya untuk mall-mall. Lagi pula di mall kan kepemilikannya satu orang, sedangkan di pasar itu banyak,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Lampung, Herman Malano menyampaikan, sebaiknya tidak perlu ada syarat wajib berupa surat vaksin atau surat rapid antigen untuk masuk pusat perbelanjaan atau mall.
“Tidak perlu lah kalau persyaratan surat-surat gitu kalau ke mall. Vaksin tidak banyak menolong, antigen juga tidak berlaku panjang, keliling lagi, ketemu orang lain, gak akan menolong,” ungkapnya.
Tapi ia mewanti-wanti bahwa standar protokol kesehatan 5M dan pengecekan suhu dan kewajiban mencuci tangan atau handsanitizer sebelum masuk mall itu memang perlu.
“Kalau yang ini pengecekan suhu dan lain-lain malahan kalau bisa juga diterapkan di pasar-pasar akan lebih baik,” kata Herman.
Ia juga menyarankan, agar pemerintah kota bisa memperpanjang jam operasional pedagang, khususnya pedagang kaki lima.
“Misalnya dengan mengerahkan Pol PP, pedagang kaki lima itu diatur jaraknya dan jam bukanya diperpanjang agar orang tidak berkerumun. Kalo diperpendek, orang pulang kantor ya ramai-ramai ke situ, tapi kalau jam bukanya panjang kan bisa ada waktu bergantian,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Lampung Swimming Festival 2025 Gaet Ribuan Atlet Muda, Jadi Ajang Pembibitan Nasional
Sabtu, 28 Juni 2025