PHRI Lampung Harap Pemerintah Beri Kompensasi Sektor Hotel dan Restoran

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung berharap pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi ataupun relaksasi ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Umum BPD PHRI Provinsi Lampung, Friandi Indrawan mengatakan, sektor hotel dan restoran merupakan industri paling terdampak sejak adanya pandemi akibat pengurangan mobilitas masyarakat.
"Bisnis kami adalah mengakomodir pergerakan orang seperti pariwisata. Sementara saat ini pergerakan dibatasi otomatis pendapatan hotel menurun dan adanya PPKM hanya memperpanjang derita," kata Friandi saat dimintai keterangan, Minggu (15/8/2021).
Ia mengatakan, pada semester lalu tingkat capaian hunian kamar hotel di Provinsi Lampung hanya berada di angka 37,79 persen dan berharap dapat meningkatkan pada semester berikutnya.
"Kami berharap agar benar-benar ada kompensasi dari pemerintah daerah. Pemerintah harus hadir membantu dengan segala kapasitas yang dimiliki dan selama itu tidak menyalahi aturan," ungkapnya.
Menurutnya, beberapa kompensasi yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk membantu sektor hotel dan restoran seperti meringankan beban pajak, mulai dari PPh, Ppn, PBB sampai kondisi lebih baik dan penghentian sementara pembebanan pajak PLN.
"Jadi apa saja kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dan tidak menyalahi kewenangan maka berikan itu pada dunia usaha saat ini. Saat ini belum ada relaksasi dan kita masih bayar full," bebernya.
Ia mengatakan, jika pemerintah tidak hadir memberikan kompensasi maka bukan tidak mungkin jika perhotelan terpaksa harus tutup dan merumahkan ribuan pekerja.
"Memang sampai saat ini belum ada merumahkan karyawan. Mereka bekerja hanya 15 hari dalam 30 hari kerja. Itu lah salah satu cara untuk dapat menghemat. Jika kita tidak bertahan dan harus merumahkan ribuan karyawan maka dampak nya berbeda," jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada Juni 2021 tercatat 49,65 persen, naik 15,36 poin dibanding TPK hotel pada Mei 2021 yang tercatat sebesar 34,29 persen.
Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2020, TPK hotel berbintang naik sebesar 14,92 poin. Jumlah tamu selama Juni 2021 yang menginap di hotel berbintang mencapai 60.027 orang, terdiri dari 19 tamu asing dan 60.008 tamu domestik.
Kondisi tersebut mengalami kenaikan sebanyak 17.251 orang (40,33 persen) dibandingkan Mei 2021 yang tercatat 42.776 orang.
Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Lampung bulan Juni 2021 tercatat 1,32 hari, naik 0,01 hari dibanding RLMT hotel berbintang pada Mei 2021 yang tercatat sebesar 1,31 hari. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Lampung Swimming Festival 2025 Gaet Ribuan Atlet Muda, Jadi Ajang Pembibitan Nasional
Sabtu, 28 Juni 2025