• Sabtu, 28 Juni 2025

1.747 Narapidana di Bandar Lampung Dapat Remisi HUT RI ke-76

Senin, 16 Agustus 2021 - 14.23 WIB
129

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Memperingati HUT Republik Indonesia ke-76 KemenkumhamKantor Wilayah Lampung melakukan remisi terhadap 1.747 narapidana dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bandar Lampung. 

"1.747 diantaranya berasal dari Bandar Lampung, yakni 606 Warga binaan dari Lapas  Kelas I A Bandar Lampung, 420 warga binaan dari Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, 200 warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung dan sebanyak 521 Narapidana dari Rutan kelas I Bandar Lampung 521," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi, Senin (16/8/2021).

Ia mengatakan jumlah yang disebutkan baru sebatas usulan dan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan. 

"Ini masih usulan dan masih bisa berubah sesuai dengan SK-nya nanti, tapi untuk jumlahnya hampir sama seperti tahun kemarin," ungkapnya. 

Lanjut Farid, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, pada Pasal 14 ayat (1) mengenai hak narapidana untuk memperoleh remisi serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi

"Pemberian remisi ini sesuai dengan kelakukan baik yang di liatkan oleh para narapidana dan wargabinaan selama menjalani hukuman, dan di buktinya sedang tidak menjalani hukuman lain atau disiplin dan untuk wargabinaan anak ditentukan selama tiga bulan terakhir," jelas

Farid mengatakan, remisi ini bersasarkan dua kategori yakni administrasi dan substantif, untuk administrasi ini dilakukan minimal telah menjalani 6 bulan penjara. 

"Untuk substantif tidak pernah melakukan suatu pelanggaran, bertingkah baik, dan melakukan suatu program di masing-masinh lapas ataupun Rutan," pungkasnya. (*)

Editor :