• Selasa, 16 April 2024

TAJUK - Awas Mafia Tanah

Senin, 16 Agustus 2021 - 05.25 WIB
178

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Belakangan ini istilah mafia tanah menjadi trending di media sehubungan beberapa kasus pertanahan yang muncul secara beruntun. Kondisi tersebut membuktikan bahwa fenomena mafia tanah memang terjadi di tengah masyarakat.

Di Provinsi Lampung tepatnya di Bandar Lampung, kasus seperti ini juga terjadi. Yakni, puluhan Kepala Keluarga di RT 08 Lingkungan 1 Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung resah. Lahan seluas 6.606 meter persegi yang mereka kuasai puluhan tahun, terbit lagi sertifikat baru. Padahal tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 2001.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Kupas Tuntas, lahan tersebut awalnya adalah milik keluarga besar almarhum Samin, lalu dijual. Warga yang membeli tanah tersebut mengantongi surat segel dan sertifikat tanah.

Namun, lahan seluas 6.606 M tersebut terbit lagi sertifikat hak milik (SHM) baru tahun 2019 atas nama Rizal Rahmanto. Rizal bahkan memerintahkan orang-orangnya memasang pagar beton keliling pada lahan tersebut. 

Salwi, anak almarhum Samin mengatakan, sejak tahun 1958, bapaknya Samin memiliki tanah seluas sekitar 19.550 meter persegi yang berlokasi di RT 08 Lingkungan 1 Kampung Sukajaya Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Bukti kepemilikan tanah tersebut diperkuat dengan surat segel atau sporadik yang diketahui aparatur kelurahan dan camat setempat. 

Kepastian hukum semacam ini menjadi persoalan klasik yang hingga sekarang belum terpecahkan. Rendahnya tingkat kemudahan berusaha juga disebabkan karena kepastian hukum atas lahan.

Ketidakpastian tidak saja terletak pada aspek pemberian hak atas tanah seperti pengurusan perizinan, juga pada aspek pengawasan tata guna tanah hingga penertiban tanah terlantar.

Aturan terkait pemberian hak atas tanah merupakan regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum atas kemudahan pengurusan hak atas tanah.

Misalnya terkait waktu maksimal pengurusan, keseragaman syarat antar-kantor wilayah BPN atau instansi terkait lainnya, di samping rumitnya pengurusan persyaratan pemberian hak atas tanah.

Ini celah munculnya mafia tanah. Demikian juga regulasi pada aspek pengawasan tata guna tanah, seperti pengurusan klasifikasi tanah yang terindikasi terlantar.

Saat ini tidak ada aturan yang memuat waktu pengurusan, syarat pengurusan, biaya resmi, hingga kriteria teknis penetapan tanah terlantar.

Dapatlah disimpulkan bahwa mafia tanah tidak saja ‘beroperasi’ pada area pemberian hak atas tanah tetapi juga pada area pengawasan tata guna tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan itu sendiri.

Pokok persoalan yang menyebabkan lahir dan berkembangnya mafia tanah adalah ketidakpastian hukum pada proses pelayanan pertanahan.

Sebaliknya, sertifikat elektronik, biaya perolehan hak yang kini dipublikasikan, hingga usulan pembuatan pengadilan khusus pertanahan dalam RUU Pertanahan tidaklah menyangkut aspek proses pada pemberian hak atas tanah, pengawasan tata guna lahan, sehingga tidak efektif menyelesaikan masalah mafia tanah. (*)

Editor :