• Jumat, 19 April 2024

296 Bangunan Liar di Baradatu-Banjit Way Kanan Ditertibkan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15.40 WIB
606

Penertiban bangunan liar di Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung  (BBWSMS) Lampung menertibkan 296 bangunan liar di sepanjang saluran irigasi Kecamatan Baradatu dan Banjit Kabupaten Way Kanan, Selasa (17/8/2021).

Ani Rahayu Perwakilan dari BBWSMS Ditjen SDA Kementrian PUPR Provinsi Lampung, mengatakan Bangunan yang ditertibkan dikarnakan berdiri di atas garis sempadan, sehingga melanggar aturan. 

Ia juga mengatakan, satu alat berat dan empat truk diterjunkan guna membersihkan bangunan permanen yang sudah dikosongkan pemiliknya itu.

"Penertiban merupakan upaya balai membersihkan kawasan sempadan irigasi dari bangunan liar," kata Ani.

Hal itu juga dilakukan dalam rangka memudahkan pengelolaan dan pemeliharaan saluran irigasi. Sebab, adanya bangunan menyebabkan jalan inspeksi yang seharusnya berada di atas tanggul menjadi tidak ada.

"Akibatnya menyulitkan proses pemeliharaan yang rutin dilakukan oleh balai. Alat berat tidak bisa masuk saluran untuk melakukan pekerjaan normalisasi dan perbaikan lain karena tertutup bangunan," ungkapnya.

"Kami juga telah melakukan langkah-langkah administrasi sesuai aturan yang ada yang telah ditempuh dan kami rasa cukup untuk dasar melakukan penertiban. Saat melakukan penertiban tidak ada hambatan, para pemilik bangunan memahami kegiatan kami," terangnya.

Ketua DPRD Way Kanan, Nikman menjelaskan , dirinya meminta maaf kepada masyarakat yang bangunan nya terpaksa dibongkar, karena memang aturan yang mengharuskan.

‘’Saya mohon maaf kepada masyarakat yang bangunan nya terpaksa dibongkar karena memang aturan yang mengharuskan, ini bukan arogansi tapi mengingat sudah bertahun-tahun diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan agar tidak membangun di sepanjang garis sempadan irigasi. Karena memang irigasi untuk kepentingan masyarakat umum guna mengaliri sawah," kata Nikman.

Diketahu kegiatan penertiban berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 tanggal 29 Januari 2021 perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melaluo Zoom Meeting Forkopimda Kabupaten Way Kanan beserta Institusi terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021. (*)

Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI

Editor :