Bawa 21 Gram Tembakau Gorilla, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawa 21 gram tembakau gorilla, remaja di Bandar Lampung ditangkap Tim operasional Satuan Reserse (Satres) Narkoba Bandar Lampung pada Senin (16/8/2021), sekira pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di kediamannya pelaku Egha Harry Darmawan (22), di Jalan St. Slamet kelurahan Kedamaian kecamatan Kedamaian, sering terjadi transaksi Narkotika.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti, diantaranya satu plastik tembakau gorilla seberat 21 gram, satu kotak warna cokelat dan kaus warna abu-abu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung turun ke lokasi.
"Sampai di TKP, tim melakukan observasi dan pengawasan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu bawa satu kotak berwarna coklat diduga Narkotika jenis Tembakau Gorilla yang hendak dibawa oleh kerabat nya yang diduga adalah tersangka," ungkap Zainul, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (17/8/2021).
Ia melanjutkan, saat tersangka disuruh membuka kotak yang dibawanya, ternyata benar isinya tembakau gorilla yang terbungkus kaos berwarna abu-abu yang baru diambil oleh tersangka dari jasa ekspedisi barang.
"Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih-lanjut," tutupnya (*)
Video KUPAS TV : MELAWAN SAAT DITANGKAP, MALING MOTOR DITEMBAK POLISI
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









