• Sabtu, 28 Juni 2025

Usai Bebas, Mantan Bupati Lamteng Andy Achmad Sujud Syukur

Selasa, 17 Agustus 2021 - 13.12 WIB
1k

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2005-2021, Andy Achmad Sampurna saat sujud syukur usai bebas. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2005-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya, melakukan sujud syukur usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas IA BandarLampung di HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021). 

Sujud syukur yang dilakukan Andy Achmad didepan Pintu masuk LP Kelas IA setelah ia menjalani hukumannya akibat tindakan ia lakukan.  

"Yang jelas saya beryusukur karena perjalanan ini sudah kehendak Allah," kata  Andy di LP Kelas IA BandarLampung. 

Kanjeng sapaan akrabnya mengatakan, enak tidaknya harus tetap dijalani, dan menjadikan LP adalah rumah agar menjalani masa tahanan tanpa tekanan.

"Enak gak enak ya kita jalani dan anggap rumah sendiri. Saya bahkan tidak punya musuh satupun sampai saat ini," jelasnya. 

Disinggung rencana ke depannya setelah tak menjadi warga binaan LP kelas IA Bandar Lampung, Kanjeng mengaku akan beristirahat dulu dan belum tahu rencana apa ke depannya. 

"Akan istarahat dulu, dan tidak ada rencana untuk berpolitik karena sudah tua," jelasnya.

Andy Ahmad merupakan terpidana atas Kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 Miliar dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011 lalu. 

Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dan pada tanggal 9 Mei 2012 MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandar Lampung dan mengabulkan kasasi tersebut, dan Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp20.5 Miliar atau kurungan penjara 3 tahun. 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IA BandarLampung, Maizar mengatakan,  kebebasan Andy Achmad dibebaskan terkait pembebesan bersayarat. 

"Bahwa Andi Ahmad Sampurna jaya hari ini kita bebaskan terkait dengan  pembebesan bersyarat  karena yang bersangkutan sudah membayar denda sebesar Rp500 juta. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kita membebaskan tepat di HUT RI -76 mudah-mudahan beliau tetap sehat danya bisa menjalankan kehidupan yang baru," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SEKOLAH LIBUR, SISWA SMP DI LAMTENG JADI KULI BATU BATA

Editor :