Sering Diterobos, Pembatas Penyekatan di Bandar Lampung Diganti Kawat Berduri

Pemasangan kawat berduri di penyekatan jalan Kota Raja, atau depan Plaza Pos Tanjung Karang, Rabu (18/8/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembatas penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sering diterobos, oleh karena itu, petugas dari Satlantas Polresta Bandar Lampung menggantinya dengan kawat berduri dibeberapa penyekatan di kota setempat, Rabu (18/8/2021).
Dari pantauan kupastuntas.co penyekatan yang dipasang kawat berduri berada di jalan Kota Raja atau tepatnya di depan Plaza Pos Tanjung Karang dan juga pintu masuk Bandar Lampung di Bundaran Tugu Radin Intan, Rajabasa.
Terlihat juga ada pengumuman 'anda memasuki zona merah, mohon maaf sementara jalan ini kami tutup untuk kesehatan dan keselamatan kita semua'.
Akibatnya penyekatan di Jalan Kota Raja yang tak lagi bisa dilalui, penumpukan kendaraan pun terjadi di pasar Pasir Gintung yang notabennya banyak aktifitas pedagang dan pembeli.
"Kaget saja biasanya lewat sini (Kota Raja) bisa dilalui meski ada penyekatan, tapi ini sudak tidak bisa. Jadi kita muternya juga jauh ke tempat tujuan," ujar pengendara motor Sugi, saat dimintai keterangan.
Lain halnya dengan Jefri, yang mengendarai roda empat, Ia mengaku dengan adanya penyekatan kali ini dibuat mutar tidak jelas, yang tadinya bisa mutar dari jalan Arif Rahman Hakim ke Jalan Antasari, namun saat ini ditutup semua.
"Mana tidak ada sosialisasinya. Kalau motor enak bisa cepat melalui jalan pintas, nah kalau mobil muternya jauh," ucap Dia.
Ia pun menyampaikan, jika tidak ingin dilalui setiap jalan di kota Bandar Lampung, maka terapkan saja kebijakan lockdown.
"Tapi masyarakatnya diberikan bantuan supaya bisa bertahan hidup selama lockdown. Kalau PNS kan enak terima gaji setiap bulannya, nah kalau pekerja lepas kek kita siapa yang mau ngasih kalau tidak mencari sendiri dengan keluar rumah," ungkap Jefri. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN KENDARAAN DI TOL LAMPUNG DIPUTAR BALIK
Berita Lainnya
-
KPU: Jabatan Anggota DPRD 2024 Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031 Pasca Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2025 -
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025