• Sabtu, 28 Juni 2025

Sempat Diamuk Massa, Dua Jambret di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16.21 WIB
201

Dua pelaku yang berhasil diamakan polisi. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat diamuk massa, dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang beraksi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kupang Raya, kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, berhasil diamankan. 

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Roby B Wicaksono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pejambretan yakni A (22) dan W(21) warga Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

"Sebelum kita amankan pelaku sudah diamuk massa lantaran ketahuan melakukan penjambretan pada seorang wanita, dan kejadian itu sekira pukul 19.05 WIB," kata Kompol Roby, Kamis (19/8/2021).

Lanjut Roby, saat kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet dan menarik tas milik korban N (24) warga Pesawaran yang sedang menaiki ojek online.

"Lalu korban berteriak minta tolong. Karena mendengar teriakan tersebut, terdapat ojek online yang sedang lewat menggagalkan pelaku dengan cara menendang motor yang digunakan pelaku," lanjutnya.

"Karena ditendang, kedua pelaku yang saat itu menggunakan motor jenis matic warna merah terjatuh ke sebuah kolam, kemudian kabur ke kesemak-semak," jelasnya. 

Saat para pelaku lari, jejak air tersebut terlihat dan warga memergoki pelaku bersembunyi di semak-semak dan sedang bertiarap.

"Warga yang tahu langsung menghajar pelaku dengan penuh emosi, dan langsung menghubungi anggota kami, dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Polsek," jelasnya.

Lanjut Roby, A sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tempat TKP yang berbeda, sementar W mengaku baru sekali.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, satu sepeda motor  Honda beat warna merah milik pelaku, tas korban warna hitam dengan isi 1 buah handphone, 1 dompet berisi SIM C, 3 kartu ATM, uang tunai  Rp120.000 dan 2 STNK.

"Kedua pelaku kini diancam dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : MALING MOTOR DIGEBUKIN WARGA, TERANCAM 8 TAHUN PENJARA

Editor :