Spesialis Pencuri Kursi Meubel di Tanjung Senang Diringkus Polisi
Kedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021). Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pelaku spesialis pencuri perabotan rumah tangga atau meubel, berupa meja dan kursi teras berhasil diringkus di rumahnya masing-masing, Kamis (19/8/2021) dini hari.
Keduanya yakni Anggi (32) warga Jati Agung dan Yogi (24) warga Natar, yang sebelumnya bekerja sebagai ojek online sempat melawan saat penangkapan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan dari laporan para korban.
"Kedua pelaku ini sudah beraksi di 13 rumah, dalam sehari bisa 3 rumah yang berbeda. Rata-rata korban nya adalah warga sekitar wilayah Polsek Tanjung Senang," ungkap Rosali.
Ia menambahkan, kedua pelaku kadang bergantian peran. Kalau Yogi yang masuk, maka yang jaga di luar adalah Anggi dan sebaliknya.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat beraksi, satu orang masuk lalu mencuri, kemudian satu orang rekan lagi memantau sekitar. Barang curian diangkut kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku mengaku jika barang curiannya dijual lagi melalui akun facebook mereka dan meraih keuntungan kurang lebih sebanyak Rp700 ribu dan dibagi rata.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : SERING DITEROBOS, PENYEKATAN JALAN DIGANTI KAWAT BERDURI
Berita Lainnya
-
Inisiasi Desa Siaga Bencana 2026 di Panjang Selatan, PLN UID Lampung dan BPBD Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi
Rabu, 25 Februari 2026 -
Pendapatan Daerah Lampung Selatan Turun 322,9 Miliar
Rabu, 25 Februari 2026 -
Puluhan Siswa, Guru hingga Wali Murid Diduga Keracunan MBG di Tulang Bawang
Rabu, 25 Februari 2026 -
Mutasi Besar di BNN, Kepala BNNP Lampung Brigjen Sakeus Ginting Bergeser
Rabu, 25 Februari 2026









