• Sabtu, 28 Juni 2025

Tak Kapok, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi di Metro Lampung

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11.19 WIB
1.4k

Tersangka FR berikut barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Metro.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali membekuk seorang residivis narkoba atas kasus kepemilikan dua paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri SH mengungkapkan, residivis yang diamankan tersebut ialah FR (26) warga Jalan Imam Bonjol Gang Subur RT 020 RW 005 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB. FR ini kita amankan dari rumahnya," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (19/8/2021).

Suheri mengatakan, penyalahguna narkoba berinisial FR tersebut merupakan pekerja serabutan yang telah lama mengkonsumsi sabu.

"Dia ditangkap oleh anggota kita di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Yang bersangkutan ini merupakan pemakai aktif, dia bekerja serabutan," ujarnya.

Kasat juga menyebutkan bahwa FR sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2018 silam. Ia merupakan residivis yang kembali ditangkap atas kepemilikan sabu.

"FR ini residivis, pernah masuk atas kasus narkoba juga pada tahun 2018. Dia pernah ditangkap bersama kakaknya, saat ini kakaknya juga ditangkap lagi atas kasus narkoba juga dan masih menjalani masa tahanan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu berikut alat hisapnya atau bong.

"Barang bukti yang diamankan ada seperangkat alat hisap sabu atau bong, 4 buah plastik klip ukuran kecil kosong, 2 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,14 gram dan 0,18 gram," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka FR berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)


Editor :