Perkosa Temannya, Remaja di Lamtim Diamankan Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - EP (16) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur (Lamtim) diamakan polisi lantaran memperkosa temannya, R (15) warga Kecamatan Mataram Baru pada Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiasnyah mengatakan, EP ditangkap di rumahnya pada Jumat (20/8/20) pagi.
"EP mendatangi korban ke rumahnya pada siang hari, kemudian mengajak R pergi ke rumah rekannya di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti," kata AKP Ferdiasnyah.
"Setelah tiba di rumah temannya, pelaku ini memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan aski bejatnya," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karna pelaku juga masih dibawah umur, mungkin ada perlakuan khusus secara hukum bila dibanding dengan pelaku yang sudah dewasa," pungksnya. (*)
Video KUPAS TV : SATLANTAS BANDAR LAMPUNG VAKSINASI KELILING HINGGA KELURAHAN
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








