Sarjono Pengguna Ijazah Palsu Belum Diberhentikan dari DPRD Lambar, Ini Kata Praktisi Hukum
Praktisi hukum yang juga ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Liwa, Zeflin Erizal.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Belum diberhentikan nya Sarjono sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menarik perhatian praktisi hukum yang juga ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Liwa, Zeflin Erizal.
Zeflin yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat itu mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD seharusnya lebih proaktif.
Baca juga : DPRD Lambar Belum Terima Putusan Pengadilan Sarjono Pengguna Ijazah Palsu
Hal itu disampaikan Zeflin mengkritisi pernyataan ketua BK DPRD, Sakri Leo yang mengaku belum menerima vonis putusan pengadilan terhadap Sarjono setelah banding atas penggunaan ijazah palsu.
"Dalam pasal 412 ayat (1), ayat (2) bagi anggota DPRD yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Zeflin, Jum'at (20/8/2021).
Seharusnya terang Zeflin, BK DPRD menjemput putusan ke pengadilan atas putusan banding Sarjono sebagai dasar untuk mengambil sikap.
"Jika putusan nya jelas terbukti menggunakan ijazah paket C palsu dengan sendirinya Sarjono gugur sebagai anggota DPRD karena melanggar pasal 240 huruf e Undang-undang MD3," paparnya.
Pasal 240 itu bunyinya tambah Zeflin, syarat untuk mencalonkan DPRD yaitu minimal berijazah SMA sederajat. Namun dalam kasus Sarjono ternyata Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang terbukti.
"Seperti yang diketahui, pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, ancaman hukuman nya 5 tahun sehingga Sarjono bisa diberhentikan oleh DPRD atas usulan BK," tegasnya.
"Jika dibiarkan terlalu lama seperti ini, selain terjadi kekosongan di kursi DPRD juga merugikan keuangan negara. Karena gaji Sarjono masih terus mengalir sebelum dirinya diberhentikan," timpal Zeflin.
Ia berharap agar DPRD bisa segera mengambil langkah dan memproses sesuai tahapan sehingga tidak terjadi kekosongan kursi di kantor para wakil rakyat di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.
"Selain DPRD, partai politik pengusung Sarjono pun harus segera memberikan rekomendasi pemberhentian dan pergantian agar DPRD bisa melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU PEMBUNUHAN WANITA DI KAMAR KOST AKHIRNYA TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Jadi Salah Satu Ikon Lampung Barat, Pengunjung Keluhkan Kerusakan Fasilitas Taman Ham Tebiu
Kamis, 01 Januari 2026 -
Atlet Pencak Silat Lampung Barat Sabet 10 Medali di PSIB Cup, Bupati Parosil Beri Penghargaan
Kamis, 01 Januari 2026 -
Bupati Parosil Tagih Kontribusi BUMD, Targetkan Pesagi Mandiri Dongkrak PAD 2026
Rabu, 31 Desember 2025 -
2.296 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lambar Dilantik, Bupati Singgung Evaluasi Status di Era Prabowo
Senin, 29 Desember 2025









