• Jumat, 27 Juni 2025

Polisi Akan Tindak Tegas Jika Temukan Pelanggaran Biaya Tes PCR

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14.07 WIB
101

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021). Foto: Tasya/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi akan menindak tegas jika menemukan pelanggaran harga tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga ditetapkan pemerintah.

Terkait hal itu, Polresta Bandar Lampung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan tarif tes PCR di sejumlah laboratorium dan rumah sakit di Bandar Lampung pada Jumat (20/8/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung, Intibios Lampung, dan Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

"Hasil pengecekan di beberapa titik sudah menerapkan uji lab dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan di luar Jawa-Bali adalah Rp525 ribu dan dengan waktu 1x24 jam," ujar Resky, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga : Labkesda Lampung Telah Terapkan Harga Tes PCR Maksimal Rp525 Ribu

Resky juga mengatakan, Intibios Lampung melakukan pengujian 200 orang per hari, Labkesda Lampung 400 orang per hari, sementara Rumah Sakit Urip Sumoharjo 60-70 orang per hari.

Mengenai hal ini, jika ada klinik atau rumah sakit yang terbukti memasang tarif PCR di atas ketentuan HET, pihaknya akan koordinasikan dan akan dilakukan tindakan tegas.

"Akan kita tindak tegas, apabila ada pelanggaran. Karena harga HET sudah aturan dari pemerintah," tutupnya.

Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di luar Pulau Jawa dan Bali. (*)


Video KUPAS TV : RUMAH ISOLASI LAMSEL DIBUKA, BUPATI SEBUT SEKELAS HOTEL