Polisi Ringkus Penyalahguna Sabu di Kedamaian

BB yang berhasil dimankan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - R (27) ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung karena penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 19.25 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, pihkanya langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi pada Kamis(12/8/2021) sekira pukul 19.25 kami melakukan penyelidikan TKP dan didapati adanya seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi," kata Kompol Zainul, Sabtu (21/8/2021).
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna cokelat beserta identitasnya, dan 1 unit sepeda motor jenis R2 Yamaha Vixion.
"Untuk kemungkinan lainnya terkait peran tersangka, masih kami dalami serta kembangkan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID 19 LAMPURA BUBARKAN AQIQAH DAN TANDING BOLA
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025